Medan

Komisi IV DPRD Berang, Utusan City View Medan Condominium Hadir RDP Tanpa Surat Kuasa

Komisi IV DPRD Berang, Utusan City View Medan Condominium Hadir RDP Tanpa Surat Kuasa
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (26/1/2026), terkait persoalan pembangunan tembok City View dipinggir Sungai Deli, Kecamatan Medan Polonia kembali berlangsung panas. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (26/1/2026), terkait persoalan pembangunan tembok City View Medan Condominium dipinggir Sungai Deli, Kecamatan Medan Polonia kembali berlangsung panas.

Pasalnya, perwakilan dari pihak City View hadir tanpa membawa surat kuasa dan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Dalam RDP tersebut, perwakilan City View bernama Joko menyampaikan bahwa kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

“Pimpinan kami berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata dan direncanakan operasi pada Kamis. Undangan rapat ini juga kami terima mendadak, sekitar pukul 11 siang tadi, sehingga kami tidak sempat menyiapkan surat kuasa,” ujarnya di hadapan pimpinan rapat.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari anggota Komisi IV DPRD Kota Medan. DPRD mempertanyakan kehadiran perwakilan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam forum resmi RDP.

“Kalau rapat ini kita lanjutkan dan kita bahas, apakah saudara bisa memutuskan atau mengambil sikap mewakili pimpinan saudara?” tanya Edwin Sugesti anggota Komisi IV.

Menanggapi hal itu, Joko menegaskan bahwa dirinya hanya dapat menyampaikan informasi dan belum bisa menyetujui atau mengesahkan keputusan apa pun karena belum berkoordinasi langsung dengan pimpinan perusahaan.

“Saya hanya mewakili kehadiran institusi, belum bisa meng-oke-kan atau mengambil keputusan. Kami juga belum bisa berkoordinasi dengan pimpinan karena beliau sedang berada di rumah sakit,” katanya.

Situasi tersebut dinilai merugikan pihak perusahaan sendiri. Anggota Komisi IV menegaskan bahwa RDP tetap akan berjalan dan keputusan tetap harus diambil demi kepentingan masyarakat yang terdampak.

“Kalau saudara hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru merugikan pihak saudara sendiri. Rapat ini tetap berjalan dan hasilnya akan kami teruskan,” tegas Edwin.

Ketegasan Komisi IV semakin menguat setelah mengingatkan bahwa persoalan City View sudah berlarut-larut dan berdampak serius bagi warga sekitar.

“Urusan ini sudah berulang-ulang kita bahas. Warga sudah banyak jadi korban bencana. Jadi tidak perlu lagi diperdebatkan soal bisa atau tidaknya perwakilan ini mengambil keputusan. Hari ini tetap harus ada keputusan,” timpal anggota Komisi IV lainnya.

DPRD juga menyinggung hasil kesepakatan sebelumnya dengan pihak perusahaan terkait tali asih atau ganti rugi kepada warga yang terdampak pembangunan tembok City View. Kesepakatan tersebut disebut telah berjalan hampir satu tahun, namun dinilai tidak menunjukkan progres yang jelas.

“Langkah yang kita putuskan bersama sebelumnya adalah pemberian tali asih atau ganti rugi kepada masyarakat. Tapi hampir satu tahun berjalan, seolah tidak dianggap,” ungkapnya.

Selain itu, DPRD turut menyoroti sikap Balai Wilayah Sungai (BWS) yang hingga kini belum menyerahkan data penyempitan sungai di Kota Medan, meski sebelumnya telah berjanji dalam forum resmi.

“Sampai hari ini BWS tidak memberikan data penyempitan sungai. Ada apa dengan BWS? Padahal mereka sudah berjanji akan menyerahkan data itu,” kata anggota Komisi IV.

Komisi IV bahkan menyatakan siap melakukan pengukuran secara mandiri untuk memastikan adanya pelanggaran sempadan sungai akibat pembangunan tembok City View.

“Kalau memang tidak ada data, kami punya tim yang bisa mengukur langsung batas sungai. Ini akibat penyempitan alur sungai dan penguasaan jalur hijau,” tegasnya.

Di akhir rapat, DPRD menegaskan bahwa keputusan harus diambil pada hari itu juga demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

“Kasihan masyarakat. Mereka datang ke sini juga butuh biaya. Kami harap pimpinan bisa mengambil sikap hari ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II menegaskan bahwa pembangunan tembok oleh City View hingga saat ini belum mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Hal tersebut disampaikan perwakilan Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) BBWS Sumatera II dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa lalu.

Perwakilan BBWS menjelaskan, kehadiran pihaknya dalam RDP tersebut merupakan penugasan langsung dari pimpinan BBWS yang saat ini sedang mengikuti rapat di Jakarta.

“Terkait pembangunan tembok oleh City View, ini sudah beberapa kali kita bahas. Seperti yang kami sampaikan di rapat-rapat sebelumnya, City View hanya memegang surat rekomendasi teknis dari BBWS Sumatera II,” ujarnya.

Menurut BBWS, terdapat tiga surat rekomendasi teknis yang pernah diterbitkan pada tahun 2007, 2008, dan 2010. Namun, surat tersebut bukan izin, melainkan hanya bersifat pertimbangan teknis yang digunakan sebagai dasar dalam pengurusan perizinan.

“Hingga saat ini, City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian PU,” tegasnya.

BBWS mengaku telah berulang kali mengingatkan pihak City View agar segera mengajukan permohonan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, pemerintah memberikan mekanisme penataan perizinan bagi bangunan yang sudah terbangun namun belum memiliki izin, sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03.

“Permohonan izin tidak perlu ke Jakarta, cukup melalui aplikasi SIP SDA. Itu sudah berkali-kali kami sampaikan, namun sampai sekarang kami belum melihat adanya itikad baik dari City View untuk mengajukan izin,” ungkapnya.

Meski demikian, BBWS menegaskan bahwa pengajuan izin tidak serta-merta disetujui. Permohonan tetap akan melalui kajian kelayakan teknis, termasuk pemeriksaan apakah terjadi penyempitan alur sungai atau penguasaan sempadan sungai.

Lebih lanjut, BBWS mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja adalah hingga 31 Maret 2026.

“Apabila sampai batas waktu tersebut City View masih tidak mengajukan izin, maka penanganannya akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sumber Daya Air Tahun 2019,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, BBWS akan melakukan kajian lanjutan untuk menilai apakah telah terjadi kerusakan sumber daya air, yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana.

BBWS berharap forum RDP ini dapat membuka kesadaran pihak perusahaan untuk segera mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami sampaikan ini juga kepada Dewan yang terhormat agar tidak ada alasan di kemudian hari bahwa City View tidak mengetahui kewajiban perizinan ini,” katanya.

Selain itu, BBWS Sumatera II juga merencanakan sosialisasi pada Februari 2026 kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah kewenangan pusat, termasuk di Sungai Deli, Sungai Percut, dan sungai lainnya.

“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin, silakan mengajukan izin paling lambat 31 Maret 2026,” pungkasnya.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE