Scroll Untuk Membaca

Medan

Komisi IV DPRD Medan Dan APH Jadwalkan Kunker Ke Perumahan City View di Medan Polonia

Komisi IV DPRD Medan Dan APH Jadwalkan Kunker Ke Perumahan City View di Medan Polonia
Komisi IV DPRD Medan saat RDP di ruang komisi IV gedung dewan, Selasa (23/9) siang. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi IV DPRD Medan memberikan kesempatan tenggat waktu dua minggu kepada pihak pengembang City View di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh perizinan dan penyelesaian dampak beronjong bagi warga sekitar.

Bila waktu 2 minggu tidak ada penyelesaian atau niat baik. Komisi IV DPRD Medan akan merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pengusutan berbagai dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak City View yang berdampak kerugian warga serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

“Ini pihak pengembang terkesan “bandal” tidak menghiraukan keresahan dan kerugian warga akibat dampak bangunannya serta tidak mengindahkan kelengkapan kepemilikan berbagai izin pendirian banguan perumahan dan apartemen,” sebut Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi IV gedung dewan, Selasa (23/9/2025).

Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri, menyebutkan bahwa pihak pengembang terkesan tidak peduli dengan aturan yang berlaku. Karena, sejumlah izin AMDAL, SLF dan PBG diduga ditak dilengkapi. “Bahkan berbagai pelanggaran seperti pendirian bronjong di pinggiran sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” sebut Paul.

Ditambahkan Paul, kepada pihak pengembang pantas dilakukan sanksi tegas. Sebab kata Paul, setelah mendengar paparan beberapa OPD terkait dari Pemko Medan yang hadir saat rapat, semuanya membeberkan kesalahan yang dilakukan pihak City View.

Untuk itu kata Paul, pihak pengembang yang melakukan kelalaian selama ini supaya segera mengurus kelengkapan perizinan serta merespon keluhan warga yang terkena dampak banjir akibat pendirian beronjong sebelah sisi sungai.

Pendapat yang kritis juga disampaikan Lailatul Badri, mempertanyakan kelengkapan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan apartemen.

Menurut Lela sapaan akrab Lailatul Badri, karena bangunan apartemen belum memiliki izin SLF maka sebaiknya operasional apartemen dihentikan. “Pastikan dulu apartemen memiliki izin SLF. Jika belum ada supaya operasional dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” papar Lela.

Hadir saat RDP, Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun, Eva Simamora, pihak Dinas Perkimcikataru Affan, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan Rianto, pihak BWSS dan sejumlah warga. (id16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE