Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali hentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, pada Selasa (6/9).

Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf, SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH serta Kajari Paluta, Kajari Asahan dan Kasi Pidum Asahan Aben Situmorang, SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

IKLAN

“Dua perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Paluta dan Kejari Asahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (8/9).

Yos menjelaskan, perkara pertama adalah tersangka Saleh Harahap Alias Saleket, warga Rondaman, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri.

“Kemudian, perkara kedua dari Kejari Asahan atas nama tersangka Rani Turnip warga Jalan Graha Terminal Kec Kota Kisaran Barat Kab. Asahan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Yos mengatakan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga.

“Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga,” ujarnya.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” pungkas Yos. (m32).

Waspada/ist
Kepala Kejatisu, Idianto SH MH, saat ekspose penghentian penuntutan perkara penganiayaan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE