Scroll Untuk Membaca

Medan

Konsisten Kawal Kasus Penyerangan Rumah Tahfiz Siti Hajar Hingga Tuntas

Konsisten Kawal Kasus Penyerangan Rumah Tahfiz Siti Hajar Hingga Tuntas
KETUA Umum FUI Sumut Ustadz Drs Indra Suheri MA didampingi Kabid Organisasi dan Kaderisasi Baun S Siregar foto bersama usai memberikan penjelasan terkait kasus penyerangan Rumah Tahfiz Quran Siti Hajar di Masjid Nurul Hidayah Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dewan Tanfidzi Wilayah Forum Umat Islam Sumatera Utara tetap konsisten  mengawal kasus penyerangan Rumah Tahfiz Quran Siti Hajar Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang hingga tuntas sampai ke Pengadilan Negeri.

FUI SU juga berharap, polisi tidak hanya menahan 2 orang tersangka namun harus menangkap aktor intelektual aksi penyerangan dan pengrusakan pondok pesantren Rumah Tahfiz Quran Siti Hajar.

“FUI SU tetap konsisten mengawal kasus penyerangan pondok pesantren Rumah Tahfiz Quran Siti Hajar hingga diselesaikan di Pengadilan Negeri,” tegas Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Drs Indra Suheri MA didampingi Kabid Organisasi dan Kaderisasi FUI Sumut Baun S Siregar kepada Waspada, Selasa (18/10) di Masjid Nurul Hidayah Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan.

Ustadz Indra Suheri menambahkan, penyidik Polrestabes Medan hendaknya tidak hanya mengusut kasus penyerangan dan pengrusakan semata namun delik penistaaan agama yang dilakukan oleh sekelompok penyerangan itu harus ditindaklanjuti.

“Sebagai barang bukti terhadap tindak penistaan agama adalah spanduk aksi penyerangan yang berisi ungkapan  keresahan terhadap kegiatan yang berlangsung di Rumah Tahfiz yang merupakan kegiatan belajar mengajar Agama Islam yang sama sekali tidak menyinggung apalagi mengganggu kehidupan orang lain sehari-hari,” sebut Ustadz Indra Suheri.

Selain itu, tambah Ustadz Indra Suheri, dalak waktu dekat, FUI Sumut akan berdelegasi ke Pemkab Deliserdang untuk meminta penjelasan sejauh mana langkah-langkah Pemkab Deliserdang dalam penyelesaian masalah ini. “Sepengetahuan  FUI SU, salah satu pemicu masalah ini adalah lambatnya proses pengeluaran surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh pengelola Rumah Tahfiz  Siti Hajar oleh instansi terkait di jajaran Pemkab Deliserdang.

“Jelasnya, FUI SU tetap konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas. FUI SU juga akan menuntut Pemkab Deliserdang untuk memfasilitasi pertemuan antara FUISU dengan pihak manajemen The Hills yang patut diduga berada di belakang aksi penyerangan terhadap Rumah Tahfiz Siti Hajar,” pungkas Ustadz Indra Suheri.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE