Scroll Untuk Membaca

Medan

Koordinator Relawan Jokowi Minta Aparat Tegas Tertibkan Bangunan Liar Di Lahan PND

Koordinator Relawan Jokowi Almisbat Sumut, juga kader NU, Ustadz Zulkarnain minta aparat tindak tegas bangunan liar di lahan PT PND Kebun Bekala, Desa Simalingkar A, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang. Waspada/Ist
Koordinator Relawan Jokowi Almisbat Sumut, juga kader NU, Ustadz Zulkarnain minta aparat tindak tegas bangunan liar di lahan PT PND Kebun Bekala, Desa Simalingkar A, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Koordinator Relawan Jokowi Almisbat Sumut, Ustadz Zulkarnain (foto) meminta aparat penegak hukum tegas untuk segera menertibkan bangunan-bangunan liar di kawasan perumahan PT Propernas Nusa Dua (PT PND) di Desa Simalingkar A, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.

“Presiden Joko Widodo mengingatkan agar jangan sampai pemerintah daerah maupun Polri dipandang lemah dalam penegakan hukum karena lahan PT PND telah memiliki HGB dan IMB serta sudah memberikan kontribusi pada daerah, kemudian beberapa bangunan tanpa izin masih berdiri belum dibersihkan sehingga menganggu proses pembangunan perumahan,’’ tandas Ustadz Zulkarnain, yang juga Ketua GusDurian Sumut, Selasa (25/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Relawan Jokowi Minta Aparat Tegas Tertibkan Bangunan Liar Di Lahan PND

IKLAN

Ustadz Zulkarnain yang juga aktif di PC NU Kota Medan menyebutkan, berdasarkan HGB dan IMB yang dimiliki PT PND merupakan sinergi Usaha antara Perum Perumnas dan PTPN II di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara eks Kebun Bekala seharus proses investasi sudah terlaksana dengan baik untuk memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah dan negara.

‘’Arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022, menjadi catatan penting bagi kepolisian dalam membangun citra yang positif,’’ sebutnya.

Presiden Jokowi menyampaikan dalam rangka meningkat perekonomian pasca Covid-19 serta investasi perlu dukungan penuh dari aparat hukum terutama kepolisian.

Lahan PT Propernas Nusa Dua yang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada beberapa bangunan liar yang masih berdiri.

“Beberapa bangunan-bangunan liar yang berdiri tanpa ada memiliki izin termasuk IMB sehingga potensi pendapatan daerah berupa pajak hilang, yang sangat dibutuhkan untuk proses pembangunan khususnya di Deli Serdang dan Sumatera Utara pada umumnya,’’ tutup Ustadz Zulkarnain.(m29)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE