Medan

KOPRA Sumut Desak APH Tangkap Direktur PT TBMS dan Pemilik Ruko

Soal Judi Online di Medan Johor

KOPRA Sumut Desak APH Tangkap Direktur PT TBMS dan Pemilik Ruko
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (KOPRA Sumut), mendesak instansi Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap Direktur PT TBMS berinisial Y, karena diduga terlibat dalam dugaan kasus judi online saat dilakukan penggerebekan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di kawasan Medan Johor, Jumat (8/9/2023).

Selain itu, KOPRA Sumut juga meminta APH memanggil pemilik ruko berinisial ASG yang dijadikan sebagai praktik judi online berkedok perusahaan minyak sawit di Kawasan Medan Johor tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Desakan tersebut disampaikan massa yang tergabung dalam KOPRA Sumut melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Mapolda Sumut, Selasa (3/10/2023) siang.

Dalam aksinya, massa mengatakan bahwa dalam penggerebekan judi online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor tersebut terdapat plank yang bertuliskan PT Total Bangun Minyak Sawit di ruko tersebut.


Koordinator Aksi unjuk rasa, Anri Harahap dalam pernyataan sikapnya juga mendesak agar aparat penegak hukum baik pihak kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera melakukan penangkapan terhadap dua orang DPO berinisial R dan A yang diduga menjadi pemilik saham judi online dalam kasus tersebut.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT Total Bangun Minyak Sawit berinisial Y dan pemilik ruko berinisial ASG karena diduga menyediakan tempat ataupun lokasi judi saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, jangan hanya operatornya saja yang ditangkap tapi juga bandar dan pemilik sahamnya,” tegasnya.

Sementara itu mewakili pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Joice Sinaga didampingi Staf Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sahbudi dan Ika Ayu Lubis menyampaikan, bahwa kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian Polda Sumut dengan menangkap 10 orang tersangka.

“Kasus 303 atau perjudian yang dimaksud saat ini sudah ditangani pihak kepolisian Polda Sumatera Utara, sudah dilakukan penangkapan terhadap 10 orang dan kasusnya juga sedang berjalan dalam proses persidangan,” sebutnya.

“Dalam hal ini yang melakukan penyelidikan adalah pihak kepolisian, bila penyidikannya sudah lengkap dan berkasnya sudah sampai di pihak kejaksaan maka kami akan limpahkan ke pengadilan. Dan aspirasi bapak ibu sekalian kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan,” cetus Joice.

Selain itu Joice juga menambahkan, pihaknya mendukung pemberantasan terhadap segala praktik judi online.

“Kejaksaan sepakat akan membahas perjudian dan bisa kita lihat bersama hukuman-hukuman kasus perjudian tidak ada yang ringan, tetap juga dilakukan hukuman yang tinggi supaya ada efek jera. Kita sepakat berantas perjudian,” tandas Jaksa Joice.

Usai membubarkan diri dari Kejatisu, KOPRA Sumut melanjutkan aksinya di depan Kantor Polda Sumut dengan tuntutan yang sama. Dalam aksi mereka di Poldasu, massa diterima oleh perwakilan Poldasu untuk memberikan statemen mereka kepada petugas.

Tak hanya itu, dalam aksinya di dua tempat yang berbeda ini menyerahkan seekor ayam kepada pihak Kejatisu dan Poldasu. Ini melambangkan bahwa hukum itu harus keras dan kuat dalam memberantas segala tindak kejahatan termasuk praktik judi online di Medan Johor. (cpb/rel)

Teks foto: Aksi unjuk rasa KOPRA Sumut di Kejatisu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE