Scroll Untuk Membaca

Medan

Korban Pencurian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Korban Pencurian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Nasib Salwindar Singh, 51, sungguh miris. Warga Jl. Cahaya, Medan Timur itu melaporkan kasus pencurian buah sawit dan pengrusakan pagar batas tanahnya ke Poldasu pada 24 Februari 2023.

Namun pada 31 Oktober 2023 oleh penyidik Poldasu, Salwindar Singh dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban Pencurian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

IKLAN

Salwindar Singh kepada wartawan, Sabtu (23/12) menyebutkan, pada 10 Januari 2022 pagar tanahnya dirusak dan buah sawitnya di Desa Celawan Dusun 12 Pantai Cermin, Serdangbedagai dicuri.

Atas kejadian tersebut, Salwindar Singh melapor ke Kepala Desa Celawan Tuhadi dan Kepala Dusun Umar. Setelah dilakukan pengusutan dengan memeriksa saksi-saksi, kecurigaan ada pada empat orang, yakni berinisial Ba, Ha, Jo dan Lah.

Saat ditanya satu persatu di kantor desa, Lah dan Ha mengaku sebagai pelaku atas suruhan Ba. Maka atas kesepakatan pihak desa, dusun dan korban, diambil jalan mediasi dalam bentuk musyawarah agar kasus itu tidak dilaporkan ke polisi.

Pada 20 September 2022 pukul 10:00 Wib di Balai Desa Celawan dilakukan mediasi secara tertutup. Hadir Kades Celawan Tuhadi, Kadus 12 Umar, korban Salwindar Singh dan empat terduga serta seorang yang tidak diundang, Pi (anak Ba).

Sebelum dilakukan mediasi, Kades sudah melarang untuk tidak memvideokan mediasi tersebut, karena sifatnya tertutup. Tetapi Pi tidak mengindahkannya, dia tetap memvideokan.

Akibat provokasi dilakukan Pi, yaitu merekam dalam video dan foto maka mediasi tidak terjadi.

Kemudian, 24 Februari 2023 korban Salwindar membuat laporan ke Poldasu dengan register No: STTLP/B/232/II/2023/SPKT/Polda Sumut. Ia melaporkan tindak pidana pengrusakan pagar tanah dan pencurian buah sawit dengan terlapor Ba, Jo, Ha dah Lah.

Namun setelah dilakukan penyidikan awal, pihak Poldasu mengembalikan laporan itu ke Polres Sergai untuk dilanjutkan penyidikannya.

Tetapi, 20 Desember 2023 Polres Sergai melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kepada korban Salwindar Singh, bahwa setelah dilakukan wawancara kepada Pelapor, saksi-saksi dan Terlapor serta cek TKP dan gelar perkara, maka perkara belum dapat diteruskan ke tingkat penyidikan.

Karenanya Salwinder Singh, selaku korban merasa telah terzolimi. Menurutnya, pihak Poldasu dan Polres Sergai mengabaikan keterangan korban, kepala desa dan kepala dusun.

“Bukti apa yang belum terpenuhi untuk meningkatkan laporan ini ke tingkat penyidikan. Sementara saya dilaporkan dan dinyatakan sebagai tersangka dengan alat bukti video, yang secara hukum tidak sah dilakukan di acara rapat tertutup dan sudah dilarang,” ujarnya.

Kepala Desa Cilawan Tuhadi dikonfirmasi membenarkan warganya Salwindar Singh menjadi korban pencurian di lahan miliknya. “Aneh, melihat empat terduga itu. Kita ingin selesaikan secara kekeluargaan malah mereka ribut di kantor desa,” ujarnya melalui telefon.(m10)

Waspada/Ist
Surat panggilan sebagai tersangka terhadap pelapor kasus pencurian.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE