MEDAN (Waspada.id): Korban penganiayaan, Pardomuan Simatupang, 55, warga Jl. Mahoni Pasar 2, Dusun IV, Desa Bandar Klipa, Kec. Percut Seituan meminta aparat kepolisian menangkap para pelaku.
Ia mengatakan, para pelaku diduga kelompok W Cs, melakukan penganiayaan dan merusak rumahnya pada Senin (26/1/2026) sekira pukul 18:00 Wib.
Kepada wartawan, Selasa (27/1/2026), korban mengatakan saat kejdian dia sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba datang sekelompok orang bersenjata tajam dikomandoi seorang pria berinisial W serta wanita boru S.
Mereka menghampiri korban dan melakukan penganiayaan. Korban saat itu hanya sendiri, tidak berdaya dikeroyok para pelaku. “Mereka juga merusak rumah saya,” katanya.
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kelompok W Cs ke Polrestabes Medan, dengan bukti laporan No: LP/B/412/1/2026/SPKT Restabes Medan tanggal 26/01/2026, sekaligus visum ke RSU Dr Pringadi Medan dengan nomor surat B/147/VER/1/2026/SPKT Tabes Medan.
Terkait peristiwa itu, pengamat hukum M. Hatta menyatakan tindakan premanisme dan main hakim sendiri tidak bisa ditolerir.
“Sudah tidak zamannya main hakim sendiri dan aksi premanisme. Ini negara hukum. Diharapkan penyidik Polrestabes Medan segera memproses dan menindakanjuti laporan korban dan menangkap para pelaku guna pertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.(id23)










