MEDAN (Waspada): Korban kasus penipuan, Edwin meminta Polda Sumut melakukan gelar perkara ulang atas laporannya. Ia juga meminta agar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam gelar perkara tersebut.
Korban melapor ke SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan polisi : LP/B/1888/XI tanggal 29 November 2021 dan Terlapor berinisial AS, atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Perkara ditangani Subdit I/ Kamneg Poldasu.
Kuasa hukum korban, Erwin Gading P Lingga, SH, MH, Senin (28/3) menjelaskan, perkara dilaporkan kliennya sangatlah sederhana, yakni perkara barang (kertas pembungkus nasi) yang telah dibayarkan oleh kliennya. Namun berdasarkan keterangan saksi (Seng Hai) tidak pernah menerima barang tersebut.
Lingga juga menyampaikan, pemberkasan perkara oleh penyidik kepada JPU terindikasi tidak profesional, menggabungkan berkas perkara yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan kliennya. “Kami sangat menyesalkan penyidik tidak menahan terlapor AS yang sudah berstatus tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana,” katanya.
Satu lagi, kata Lingga, menurut kliennya, perkara yang dilaporkan tidak ada kaitannya dengan perkara perdata yang sedang PK di MA RI.
“Karenanya kami meminta dilakukan gelar perkara ulang dengan menghadirkan JPU,” ujarnya. Alasannya, perkara tersebut sudah cukup lama dan tidak ada kepastian hukum. “Bahkan sampai saat ini belum dinyatakan P-21 oleh JPU. Kami hanya meminta kepastian hukum,” tegas Lingga. (m10)