Scroll Untuk Membaca

Medan

Korban Penipuan Pejabat Bodong Mengaku Dijanjikan Proyek ADB

Korban Penipuan Pejabat Bodong Mengaku Dijanjikan Proyek ADB
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Warga Medan mengaku menjadi korban penipuan pejabat bodong di Jakarta, meminta aparat hukum menghukum para pelaku penipuan dengan hukuman berat.

“Sudah cukup banyak korban para pejabat bodong ini, dari Sabang sampai Merauke Modusnya menjanjikan proyek di sejumlah sekolah yang anggarannya dana hibah dari Asian Development Bank (ADB,)” sebut Helmy Syhab kepada wartawan di Medan melalui telefon, Minggu (29/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban Penipuan Pejabat Bodong Mengaku Dijanjikan Proyek ADB

IKLAN

Ia merupakan pengusaha asal Medan telah melaporkan kasus penipuan tersebut, dan kasusnya saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Ciamis.

Menurutnya, di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia diduga ada yang menjadi korban komplotan tersebut. “Saya tahu karena kita ada grup para korban sebelumnya,” kata dia.

Korban Helmy dan rekannya Erik mengaku tertipu sekelompok orang bernama Edison Siregar, Sri Wulan, Ariroh Rezky Matanari /ARM (mengaku anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PAN kini DPO polisi), Bahrudin Munazat yang juga DPO Kejari Jakarta Pusat dan E. Sugio Trianto.

Peristiwa bermula ketika korban diperkenalkan Bahrudin terkait proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran.

Saat diperkenalkan, Bahrudin mengaku dari pejabat ASN di Kemendiknas yang ditugaskan menangani masalah dana hibah yang diketahui ternyata palsu, untuk SMK – SMK.

Kini, kata dia, kasus ke empat pelaku yang saat ini menjadi terdakwa, sedang ditangani Kejaksaan PN Ciamis atas penipuan proyek SMK di Cilacap, Jawa Tengah dan Pangandaran, Jawa Barat. Sidang digelar, Rabu (25/9) lalu.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap empat terdakwa, yakni Ir Edison Siregar pensiunan Eselon II Kementerian PUPR dituntut penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan

Terdakwa kedua Bahrudin Munazat yang juga buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dituntut penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Terdakwa ketiga Sri Wulan Ningrat dituntut penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan, dan terdakwa keempat E. Sugio Trianto dituntut penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan, dan satu lagi berinisial ARM masih DPO polisi.

Mereka dituntut karena diyakini terbukti melakukan penipuan kepada korbannya dan mencemarkan nama baik lembaga. Para korban berharap masyarakat hati-hati dan mewaspadai penipuan dengan modus tersebut.(m10)

Waspada/Ist
Terdakwa Ir Edison Siregar (kiri) dan Bahrudin Munawar (kanan).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE