MEDAN (Waspada.id): Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut didesak menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah.
Muhammad Rezky Siregar, kuasa hukum korban Wirdayati mengatakan, kasus ini telah dilaporkan sejak Juli 2024, namun sampai hari ini terlapor ES belum kunjung ditangkap personel Polda Sumut.
“ES ini kami laporkan 5 Juli 2024. Saat ini kasus sudah naik ke penyidikan, dan pelapor juga sudah diperiksa. Untuk itu kami meminta ke penyidik menetapkan ES sebagai tersangka dan segera menangkapnya,” kata dia, Rabu (20/8) di Polda Sumut.
Rezky menjelaskan, kasus terjadi pada 2023. Saat itu kliennya Wirdayati, 60, dihubungi terlapor ES dengan tujuan untuk meminta calon jamaah umrah.
Dalam percakapan keduanya, lanjut Rezky, terlapor ES mengaku sebagai agen dari PT STU yang berkantor di Jakarta. Korban Widayanti yang termakan bujuk rayu pelaku, kemudian mencari calon jamaah umrah untuk diberikan kepada ES.
“Klien kami ini juga sebagai agen travel umrah. Jadi pada November 2023 terlapor ES mendatangi klien kami untuk meminta jamaah. Klien kami berhasil mencari 27 orang jamaah untuk diberangkatkan,” terangnya.
Rezky mengungkapkan, mulanya korban Wirdayati tidak yakin dengan perkataan dari terlapor namun setelah terlapor terus berusaha meyakinkan akhirnya korban menyerahkan ratusan juta rupiah uang jamaah umrah ke terlapor secara bertahap
“Untuk meyakinkan klien kami, terlapor mendatangkan koper dan kwitansi pembayaran ke pihak travel umrah sehingga klien kami percaya,” ujarnya. Ternyata setelah seluruh uang dari jamaah diserahkan kepada terlapor hingga saat ini terlapor tidak kunjung memberangkatkan para jamaah untuk beribadah.
“Dikarenakan korban yang awalnya mencari jamaah umrah dan menerima uangnya. Sehingga 27 orang jamaah umrah yang ditipu oleh pelaku ES menuntut korban Wirdayati untuk mempertanggungjawabkannya,” ujar Rezky.
Setelah dilaporkan, penyidik melakukan upaya mediasi hingga pada akhirnya Wirdayati membayar uang para jamaah dan memberangkatkan sebagian dari mereka. Meskipun, uangnya sebenarnya sudah diserahkan ke terlapor ES.
“Wirdayati yang merasa sangat dirugikan dalam hal ini lalu melaporkan ES ke Polda Sumut, dimana akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai sekira Rp400 juta,” jelasnya.(id13)