Medan

Korupsi Bantuan Banjir Sihotang, Mantan Kadis Samosir Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Korupsi Bantuan Banjir Sihotang, Mantan Kadis Samosir Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Kejaksaan Negeri Samosir mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang Tahun 2024 di Kenegerian Sihotang. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada.id) : Kejaksaan Negeri Samosir mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang Tahun 2024 di Kenegerian Sihotang. Proses hukum memasuki tahap lanjutan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026. Tersangka berinisial FAK, yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, resmi berada dalam penanganan JPU untuk proses hukum berikutnya.

Seiring dengan itu, penahanan terhadap FAK juga dipindahkan dari Lapas Kelas III Pangururan ke Lapas Tanjung Gusta Medan guna mempermudah proses persidangan.

Pemindahan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-115/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2026 yang ditandatangani Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan.

Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Setelah proses Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Juna.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE