Medan

KPI Dorong Daerah Buat Perda Penyiaran

KPID Sumut Gelar Acara P3SPS 2023

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda) penyiaran, guna mengatur penyelenggaraan penyiaran media lokal dan media nasional di daerah.

“Kita terus mendorong pemerintah daerah, termasuk di Sumut bersama KPID dan stakeholder terkait untuk membuat Perda yang diharapkan jadi rambu penyiaran,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Amin Shabana, Selasa (24/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hal itu dikatakan Amin dalam acara kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2023 yang diselenggarakan KPID Sumut, di Jl Adinegoro No 7 Medan.

Hadir di sana Ketua KPID Sumut Anggia Ramadan, SE, MSi, Wakilnya Ketua Edwar, S.Sos, Koordinator Bidang Kelembagaan Prof Dr Dearlina Sinaga, SE, MM, Koordinator Bidang PS2P Muhammad Hidayat, SE, MA, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Dra Hj Ayu Kusumaningtyas dan Dr Ramses Simanullang, anggota Bidang PS2P serta para peserta acara yang berasal dari lembaga penyiaran. Adapun narasumber Komisi Hukum PWI Pusat, dan ahli dari dewan pers, Nurhalim Tanjung.

Menurut Amin, sejauh ini hanya Daerah Istimewa Yogya, yang telah mengesahkan dan memiliki Perda DIY No 13/2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Perda ini merupakan inisiatif DPRD DIY pada saat itu untuk mengatur terkait penyelenggaraan penyiaran media lokal dan media nasional di provinsi itu.

Menurut Amin, kehadiran Perda penyiaran dinilai penting, selain sebagai rambu, juga jadi payung hukum bagi lembaga penyiaran publik, komunitas, swasta, agar mematuhi aturan dan tanggung jawab yang sama.

KOMISIONER Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana, menyampaikan paparan pada kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2023 yang diselenggarakan KPID Sumut, di Jl Adinegoro No 7 Medan, Selasa (24/10). Waspada/Partono Budy

Tingkatkan Kualitas Siaran

Dalam paparannya berjudul “Perlindungan Kepentingan Publik pada Program Siaran”, Amin berharap Perda penyiaran yang perlu dibentuk dapat meningkatkan kualitas siaran demi kepentingan publik.

Selama ini, KPI yang dibentuk berdasarkan UU No.32/2002 tentang penyiaran juga menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran.

“Kita juga akan terus melakukan upaya agar UU No.32/2002 dapat direvisi, karena di dalamnya tidak ada aturan bagi warga yang mengakselerasi media sosial, sanksi dan lain sebagainya,” katanya.

KPI juga akan melakukan sosialisasi P3SPS di daerah-daerah, untuk meningkatkan lagi pemahaman akan konten siaran yang baik.

NARASUMBER dari Komisi Hukum PWI Pusat, dan ahli dari dewan pers, Nurhalim Tanjung, menyampaikan paparan pada kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2023 yang diselenggarakan KPID Sumut, di Jl Adinegoro No 7 Medan, Selasa (24/10). Waspada/Partono Budy

Landasan Moral

Di acara yang sama, Ahli Pers Dewan Pers/Komisi Hukum PWI Pusat Nurhalim Tanjung dalam paparannya berjudul “Hukum Pers dan KEJ” mengatakan, Pasal 7 Ayat 2: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. (UU Nomor. 40/1999.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

KETUA KPID Sumut Anggia Ramadan SE, MSi memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2023 yang diselenggarakan di Jl Adinegoro No 7 Medan, Selasa (24/10). Waspada/Partono Budy

Ketentuan

Sementara itu, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadan mengatakan, kegiatan P3SPS dimaksudkan untuk memahami ketentuan, aturan dan petunjuk menyelenggarakan penyiaran baik di radio dan televisi.

“Selama ini, kami sudah sering kali menemukan pelanggaran konten di media televisi, berupa adegan yang tidak patut disiarkan, termasuk adegan orang merokok, dan eksploitasi anak yang jadi korban peristiwa,” katanya.

Bahkan lanjut Anggia, KPID Sumut sudah memanggil pihak penyelenggara, namun pelanggaran masih terus berlangsung.

“Kita memang tidak mengharapkan zero pelanggaran, tetapi hendaknya lembaga penyiaran dapat memahami aturan yang berlaku, dan menyiarkan konten yang baik,” katanya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE