Scroll Untuk Membaca

Medan

KPID Sumut Ancam Rekomendasikan Cabut Izin Radio Yang Melanggar P3SPS

KPID Sumut Ancam Rekomendasikan Cabut Izin Radio Yang Melanggar P3SPS
Susana rapat monitoring dan evaluasi di gedung KPID Sumut, Kamis (25/9/2025). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut mengancam merekomendasikan pencabutan izin radio yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi isi siaran, pada Kamis (25/9/2025 di gedung KPID Sumut.

Rapat dipimpin Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan dihadiri komisioner Edward Thahir, Mohammad Syahrir, Ayu Kesumaningtyas, Muhammad Hidayat dan Dearlina Sinaga.

Dalam rapat itu dibahas beberapa pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran (televisi dan radio). Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh radio yang beroperasi di Sumatera Utara adalah menyiarkan iklan obat yang tidak memiliki izin siar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Usai rapat, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan selain tidak ada izin siar, iklan obat yang disiarkan lembaga penyiaran di Sumatera Utara melanggar P3SPS. “Materi iklan itu menyebutkan obat itu bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Itu dilarang. Kalimat yang diperbolehkan dalam iklan obat adalah dapat membantu penyembuhan,” papar Anggia.

Dijelaskan Anggia, sebenarnya KPID Sumut telah berulang kali memberikan surat teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS ini. Namun, sebagian masih tetap menayangkan iklan yang dilarang itu.

Bahkan, KPID Sumut telah memberikan bimbingan kepada radio dan televisi yang beroperasi di Sumut bagaimana membuat iklan obat yang sesuai aturan. “Banyak radio beralasan iklan obat itu bukan radio yang produksi, tetapi produsen obat bersangkutan yang memproduksinya. Sedangkan, radio cuma menyiarkan saja,” jelas Anggia.

Karena, beberapa kali teguran tetap tidak diindahkan maka KPID Sumut dalam Monev Kamis siang itu memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mencabut izin lembaga penyiaran itu. “Kita tau radio dan TV sekarang ini sulit mendapatkan iklan, meski begitu seharusnya lembaga penyiaran tetap menjaga aturan yang berlaku. Jangan karena tak dapat iklan, semua iklan bebas ditayangkan walaupun menyesatkan masyarakat. Hak masyarakat itu juga harus dijaga oleh KPID Sumut,” Anggia menegaskan.

Pada kesempatan itu, KPID Sumut mengapresiasi radio dan televisi yang menjalankan aturan P3SPS dengan baik. “Kita tidak saja memberikan teguran. Kita juga memberikan apresiasi kepada TV dan radio yang patuh pada aturan,” kata Anggia lagi. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE