MEDAN (Waspada.id): Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara menegaskan tidak ada larangan bagi media penyiaran untuk meliput aksi demonstrasi di Sumatera Utara maupun daerah lain. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.
Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, pada Senin (1/8) menyatakan, “Aksi demonstrasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang. Oleh karena itu, peliputan media terhadap aksi tersebut harus dihormati, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan berimbang.”
Sebagai lembaga independen yang mengawasi isi siaran, KPID Sumut menekankan bahwa media penyiaran memiliki kewajiban konstitusional untuk menyampaikan informasi seterang dan seterbuka mungkin kepada publik, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
KPID Sumut juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, serta tidak menghasut atau memprovokasi. Anggia menambahkan, “Informasi yang disampaikan harus mampu mencerdaskan publik serta menjaga persatuan dan kedamaian di tengah masyarakat.”
Anggia menegaskan bahwa setiap upaya pembatasan atau larangan peliputan aksi demonstrasi oleh media penyiaran merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers dan hak masyarakat untuk tahu.
“KPID Sumut akan terus mengawal kebebasan penyiaran di Sumatera Utara, demi tegaknya demokrasi dan terjaminnya hak publik atas informasi,” pungkasnya. (id23)