Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Bobby Dipanggil Hadiri Sidang

KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Bobby Dipanggil Hadiri Sidang
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di Medan. KPK belum bisa memastikan kapan Bobby dipanggil sebagai saksi untuk menghadiri sidang yang telah bergulir atas kasus korupsi jalan senilai Rp165 miliar melibatkan eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo belum bisa memastikan kapan Gubernur Sumut, Bobby Nasution dipanggil sebagai saksi untuk menghadiri sidang yang telah bergulir atas kasus korupsi jalan senilai Rp165 miliar yang melibatkan eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan itu saat dihubungi Waspada.id, Kamis (25/9/2025) malam. ‘’Kapan disurati, kita belum bisa pastikan,’’ ucapnya.

Selain Gubernur Bobby Nasution, nama lain yang akan dipanggil untuk menghadiri sidang, ada mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan, eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting hingga mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi.

Nama-nama itu juga terungkap dalam sidang korupsi jalan di Sumut yang dipimpin Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025). Hakim Waruwu meminta Jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution dan Effendy Pohan soal pergeseran anggaran.

‘’Kita tunggu perkembangan persidangan perkara ini. Saksi yang diminta hadir oleh hakim tentunya untuk melengkapi materi yang dibutuhkan dalam proses pembuktian ini,’’ ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada Tempo.co, Kamis (25/9/2025), menyebut segera mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk bersaksi di persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan meminta lembaga antirasuah menghadirkan Bobby Nasution di persidangan selanjutnya untuk mendalami dasar hukum pembuatan Peraturan Gubernur Sumut.

‘’Jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut akan membuat surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution, Gubernur Sumut untuk menghadiri sidang sesuai dengan perintah hakim,’’ kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Medan, terungkap adanya Pergub Sumut yang dibuat untuk menggeser anggaran sejumlah dinas di Pemerintah Provinsi Sumut ke Dinas PUPR Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan. Pergeseran anggaran ini disebut dilakukan sebanyak enam kali.

‘’Upaya mengungkap perkara yang diadili dengan baik dan benar sehingga hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya,’’ ucap Tanak.

Hal ini kembali ditegaskan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Dia mengatakan permintaan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Medan, Sumatera Utara untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution di dalam persidangan adalah sesuatu yang wajar.

Permintaan hakim kepada KPK itu di dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. ‘’Hakim membutuhkan keterangan tambahan pihak lain yang belum ada di berkas perkara,’’ ungkap Setyo Budiyanto.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE