Scroll Untuk Membaca

Medan

KPK Didesak Usut Dugaan Persekongkolan Proyek Gedung Kejatisu Rp93,6 M

KPK Didesak Usut Dugaan Persekongkolan Proyek Gedung Kejatisu Rp93,6 M
Pelataran depan Kantor Kejatisu. Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sejumlah penggiat anti korupsi dan LSM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti mengusut proyek yang sedang ditanganinya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pasca penetapan tersangka Topan Obaja Ginting (TOP). Komisi antirasuah itu juga didesak mengusut proyek lain di PUPR yang ramai diributi masyarakat, termasuk proses tender Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Desakan itu disampaikan Kordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik, dan Sekretaris Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut, ketika dikonfirmasi terpisah di Medan, kemarin.

Penegasan itu disampaikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 lalu, dan kemudian mentersangkakan TOP bersaman empat orang lainnya dilakukan pemeriksaaan marathon, dalam dugaan kasus korupsi jalan di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Diketahui kemudian, berdasarkan hasil penelusuran KPK, terdapat lagi sejumlah proyek infrastruktur jalan tersebut, meliputi proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai kontrak Rp61,8 miliar, proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar, proyek preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp56,5 miliar.

Kemudian, proyek lanjutan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp17,5 miliar dan pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta penanganan titik longsor pada tahun 2025. Adapun total nilainya mencapai Rp231,8 miliar.

Menyikapi itu, Kordinator TTI Koordinator Nasruddin Bahar menegaskan, KPK diminta tidak berhenti mengusut proyek yang sedang diselidikinya, tetapi juga proyek-proyek lain yang dananya bersumber dari PUPR.

Seperti proses tender Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), yang menurut Nasruddin terendus bau tak sedap dan diduga telah terjadi pengaturan pemenang tender antara sesama peserta tender,

Hal tersebut patut diduga telah terjadi persekongkolan di mana pemenang tender PT PAY ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp95.726.184.456 (99,39% x Nilai HPS Rp96.312.597.942). “Pemenang tender hanya membuang 0,06% yang sudah dipastikan jadi pemenang tender,” sebut Nasruddin.

Diketahui berdasarkan informasi di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdapat empat peserta proyek yang dananya bersumber dari APBD Sumut melalui Dinas PUPR tahun anggaran 2025.

Yakni, PT Gunakarya Nusantara Rp91.000.000.128,71, 2. PT Bumi Aceh Citra Persada Rp91.350.000.847,29, PT Cimendang Sakti Kontrakindo Rp92.929.227.583 dan 4. PT.Permata Anugerah Yalapersada Rp95.726184.456.

Berdasarkan hasil evaluasi tiga perusahaan yang menawarkan terendah digugurkan, dengan alasan yang sama, yaitu tidak menyampaikan personel manajerial teknik.

“Ini sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ngada yang diduga dilakukan Pokja Pemilihan yang menggugurkan penawaran dengan alasan yang sama, padahal personel Manajerial Teknik adalah personel dasar yang wajib dimiliki oleh peserta tender,” ujarnya.

Nasruddin menegaskan, sangat tidak logis perusahaan besar yang sudah sering menang tender tidak memiliki personel manajerial teknik seperti yang disebutkan pada hasil evaluasi penawaran.

Dia juga menyebutkan, pembangunan Gedung Kejatisu sudah pernah ditender dan gagal lalu diulang kembali.

Karenanya, pihaknya mendesak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menolak hasil penetapan pemenang, dengan alasan diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan bersama dan selanjutnya tender diminta dibatalkan dan dilakukan tender ulang sekali lagi.

Dia juga minta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ditugasi melakukan pengawasan internal untuk melakukan audit forensik dan memeriksa apakah indikasi persekongkolan antara sesama peserta tender bisa dibuktikan.

“Jika APIP serius tidak begitu sulit membuktikannya. APIP bisa saja membuka Nomor IP Addres seluruh peserta,” pungkasnya.

Penyelidikan

Hal serupa ditandaskan Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution yang minta KPK melakukan penyelidikan dugaan persekongkolan lelang pembangunan gedung Kejatisu.

“Tiitip kepada KPK juga menyelidiki dugaan persekongkolan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Andi.

Lelang pembangunan gedung Kejati Sumut, yang bersumber dana APBD Pemprovsu TA 2025, menurut Andi Nasution, pihaknya merasakan adanya keanehan.

Selain itu, lanjutnya, pemenang lelang pembangunan gedung Kejati Sumut merupakan perusahaan yang diduga memiliki track record buruk.

“PT PAY diduga pernah masuk dalam daftar hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masa waktu 11 September 2023 sampai dengan 11 September 2024,” ungkapnya.

Status tayang daftar hitam ini, saat PT PAY yang ber KSO dengan PT PLN saat melaksanakan pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan, yang bernilai kontrak Rp191,6 miliar.

Pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan ini, tambahnya, mengalami sebanyak lima kali adendum, termasuk penambahan waktu pekerjaan 60 kalender, tetapi menyisakan persoalan tidak sedap.

“Ada kerugian negara senilai Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume dalam pekerjaan. Inikan merupakan salah satu rekam jejak buruk PT PAY,” ujar Andi Nasution.

Andi Nasution juga merasa heran, Pemprovsu terkesan memaksakan pembangunan Gedung Kejatisu, di tengah-tengah kebijakan Presiden RI mengeluarkan instruksi penghematan anggaran.

“Gedung Kejatisu saat ini masih sangat layak dan representatif bagi kejaksaan dalam menjalankan fungsinya. Lebih mengutamakan rasa keadilan, jika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Sumut,” ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik mensiyalir oknum KPA dan PPK di Dinas PUPR Sumut sudah menerima uang suap dalam bentuk gratifikasi dalam proses lelang pembangunan gedung Kejatisu.

“Kita juga mensinyalir pemenangnya adalah anak main dari Kejaksaan yang sudah dikondisikan,” katanya kepada Waspada, di Medan, kemarin.

Karenanya, Sinik mendesak KPK dan Kejagung mengusut proses proyek lelang tersebut, sesuai dengan pernyataan Kejagung Burhanurddin bahwa bahwa Kejaksaan tidak boleh terlibat main dan mengelola proyek pemerintah.

“Proses tender yang menyalah itu telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.

Merespon hal itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provsu Muhammad Haldun, dalam berbagai kesempatan berbincang dengan Waspada di DPRD Sumut menepis dugaan permainan atau persekongkolan di dinasnya.

“Mana ada itu bang, kita seusai aturan aja semuanya, kalau gak gol kita semua, aku pun bisa gol juga ,” imbuhnya, seraya menambahkan, agar menghubungi Kepala Bidang Perencanaan Heri Indra Siregar. Stafnya, Zivo Madresty Hutabarat. Zivo sendiri ketika dikonfirmasi melalui ponsel 081362451*** tidak merespon panggilan Waspada. (tim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE