MEDAN (Waspada): Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (foto), mengaku sepakat menyebutkan harus ada akhir dari sebuah pengusutan kasus hukum. Walaupun masalahnya sudah terjadi bertahun-tahun, seperti kasus suap mantan Walikota Medan yang terjadi tahun 2019 dan melibatkan sejumlah pihak.
Bambang Widjojanto, mengatakan itu di sela-sela acara yang dihadirinya di Medan, Rabu (25/9). Dia menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan kasus suap mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Dalam kasus itu, Dzulmi Eldin dan mantan Kepala Dinas PUPR Medan Isa Ansyari, sudah di hukum. Namun ada beberapa orang lagi yang belum diproses, salah satunya adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 Akbar Himawan Buchari.
Secara detail Bambang Widjojanto, mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Namun, katanya, yang harus jadi catatan, harus ada akhir dari sebuah pengusutan kasus hukum. “Sehingga, dalam hal misalnya, suatu kasus hukum sudah terjadi bertahun-tahun, bukan berarti tidak bisa dibuka,” jelasnya.
Artinya, menurut Bambang, bilamana ada dugaan keterlibatan sejumlah orang, apalagi ada alat bukti yang dinilai sesuai prosedur hukum, maka harus dikembangkan. “Tidak bisa dihentikan begitu saja, sehingga ada kepastian bagi publik,” sambungnya.
Tetap Dilanjuti
Sementara itu, seorang advokat di Medan Wikana, juga berharap KPK tetap melanjuti kasus suap mantan Walikota Medan tersebut. “Kita harus menolak lupa. KPK harus menjelaskan status hukum mantan anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Wikana, KPK harus mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus suap mantan Walikota Medan itu. Apalagi bahwa Dzulmi Eldin dan Isa Ansyari, telah divonis bersalah dalam kasus itu. Sementara terhadap Akbar Himawan Buchari, masih menyisakan tanda tanya di publik. Padahal diketahui, Akbar Himawan Buchari pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Apalagi bahwa rumah Akbar Himawan Buchari di Medan pada 2019, pernah digeledah KPK. Kemudian dalam kaitan kasus itu, Akbar Himawan Buchari juga pernah dicekal KPK ke luar negeri.
“Karena itu, kita desak KPK, meminta kepastian hukum kepada Akbar Himawan Buchari, apakah sudah dihentikan prosesnya atau bagaimana. Ending-nya harus ada,” ujarnya. (m07)











