Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

KPK Lanjut Periksa Rumah Topan Ginting

KPK Lanjut Periksa Rumah Topan Ginting
Kecil Besar
14px

Petugas kepolisian berjaga di depan rumah pribadi Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, yang tengah digeledah petugas KPK. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanjutkan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7). Kali ini KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (1/7), petugas KPK sudah menggeledah di dua tempat. Yakni, Kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan rumah dinas, merangkap kantor sementara Topan Ginting di Jalan Busi.

Penggeledehan yang dilakukan petugas KPK dirumah pribadi Topan Ginting, dimulai pada pukul 10:00. Kali ini, pemeriksaan dilakukan dengan lebih tertutup dari yang dilakukan sebelumnya.

Di gerbang Cluster Topas Komplek Royal Sumatera, terlihat dijaga oleh tiga orang petugas dari kepolisian. Petugas memeriksa setiap kendaraan yang akan melintasi gerbang. Termasuk wartawan dilarang masuk. Hal ini tentunya membuat awak media tidak dapat mengamati aktifitas penggeledahan secara lebih dekat, sehingga menyulitkan awak media untuk melakukan peliputan.

Sejumlah wartawan yang bertahan di depan pintu gerbang selama lebih kurang dua jam, akhirnya diperbolehkan masuk, setelah para wartawan berkoordinasi dengan pengelola komplek.

Dari depan rumah Topan Ginting, wartawan melihat ada tujuh personel kepolisian sedang berjaga didepan rumah. Dikabarkan, rumah tersebut sudah kosong setelah Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT kasus pembangunan jalan di Spiongot, Padang Lawas Utara.

Sampai pukul 14:00, penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting, masih berlangsung.

Dari penglihatan wartawan, dalam penggeledahan sebumnya di Jalan Busi, tim KPK mengeluarkan barang berupa satu buah koper berwarna biru. (m07)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE