Scroll Untuk Membaca

SumutMedanNusantara

KPK RI Segel PKS Diduga Milik Bupati Labuhanbatu Non Aktif

KPK RI Segel PKS Diduga Milik Bupati Labuhanbatu Non Aktif
KPK RI saat melakukan penyegelan PKS diduga milik Bupati Labuhanbatu non aktif.Waspada/ist
Kecil Besar
14px

RANTAUPRAPAT (Waspada): Usai menyita rumah mewah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta milik diduga milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, EAR.

Kali ini, komisi anti rasuah itu menyita Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga milik Bupati Labuhanbatu non aktif EAR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPK RI Segel PKS Diduga Milik Bupati Labuhanbatu Non Aktif

IKLAN

PKS diduga milik Bupati Labuhanbatu non aktif EAR yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, Kamis (02/05/2024).

Menurut Ali Fikti, nilai aset PKS yang disita itu senilai Rp15 miliar. “Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktifkan EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Ali yang dilansir iNews, Kamis (02/05/2024).

Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, di lokasi tersebut, PKS tersebut belum beroperasi. PKS tersebut, ucap Ali, masih dalam tahap proses uji coba operasioal.

Perhitungan sementara KPK, sambung Ali, aset tersebut bernilai Rp15 miliar.

“Diperkirakan nilai aset PKS yang berdomisili di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR DKK,” ucap Ali.

Sebelumnya, pada hari Kamis (25/04/2024), KPK telah menyita rumah mewah milik pribadi Bupati Labuhanbatu, non aktif EAR.

Rumah yang terletak di Kota Medan itu ditaksir senilai Rp.5,5 miliar.(c05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE