Medan

KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Di Forum SNPMB 2026

KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Di Forum SNPMB 2026
Rektor USU Prof Muryanto Amin menerima Buku Pendidikan Antikorupsi dari Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan buku bertema pendidikan antikorupsi kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dalam kegiatan Pembahasan Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026 bersama pimpinan perguruan tinggi negeri peserta SNPMB. Kegiatan tersebut berlangsung di Novotel Jakarta, Selasa (10/1/2026)

Penyerahan buku dilakukan secara simbolis oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana kepada Prof. Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara, yang hadir sebagai Sekretaris Jenderal MRPTNI. Penyerahan ini menjadi bagian dari rangkaian forum pembahasan SNPMB yang diikuti pimpinan perguruan tinggi negeri dari seluruh Indonesia.

Forum tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, jajaran pimpinan KPK, serta Ketua MRPTNI sekaligus Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Prof. Eduart Wolok. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Ahmad Joko Pramono hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan SNPMB.

Ahmad Joko Pramono menekankan bahwa proses seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru harus dilaksanakan secara objektif, adil, dan bebas dari praktik kecurangan. Menurutnya, pendidikan antikorupsi perlu diperkenalkan sejak awal sebagai bagian dari pembentukan karakter sivitas akademika. “SNPMB merupakan pintu masuk utama ke perguruan tinggi negeri. Karena itu, seluruh prosesnya harus dijalankan secara profesional dan berintegritas,” ujar Ahmad Joko Pramono.

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto menyampaikan bahwa SNPMB dirancang sebagai proses yang inklusif dengan menyediakan berbagai jalur masuk perguruan tinggi negeri. Kebijakan SNPMB terus disempurnakan untuk memastikan keadilan sekaligus menjaga kualitas seleksi pendidikan tinggi di Indonesia.

Selanjutnya, Prof. Eduart Wolok menjelaskan bahwa SNPMB memiliki dua tujuan utama, yakni memfasilitasi perguruan tinggi negeri dalam menjaring calon mahasiswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), serta memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk mengikuti seleksi berdasarkan hasil Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).

Sementara itu, Muryanto Amin menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional. Ia menilai sinergi antara KPK dan MRPTNI memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelaksanaan SNPMB berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kolaborasi ini menjadi penguatan komitmen bersama agar seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru berlangsung kredibel dan profesional,” kata Muryanto Amin.

Melalui kegiatan tersebut, KPK dan MRPTNI mendorong penguatan nilai-nilai antikorupsi dalam tata kelola pendidikan tinggi, khususnya pada proses penerimaan mahasiswa baru, guna mendukung terwujudnya sistem pendidikan tinggi yang berintegritas. (wsp.id)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE