MEDAN (Waspada.id): Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan, pihaknya siap menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sipiongot, Padang Lawas Utara, yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
“Bila terdapat unsur bukti yang cukup, KPK siap menghadirkan Gubsu dalam dugaan kasus jalan di Sipiongot,” kata Tanak, Selasa (30/9).
Dia mengatakan hal itu usai menjadi pembicara tentang supervisi pencegahan korupsi kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota dewan, di gedung dewan.
Menurut Tanak, kewenangan untuk memanggil Bobby sebagai saksi sepenuhnya ada pada majelis hakim. KPK, kata dia, hanya akan menjalankan perintah yang ditetapkan dalam persidangan.
“Itu hak dari majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi. Sebagai penuntut umum, kami di KPK hanya melaksanakan penetapan perintah hakim. Kalau diperintahkan memanggil si A, si B, atau si C, maka akan kami hadirkan,” ujar Johanis.
Johanis menambahkan, pihaknya tinggal menunggu jadwal resmi dari majelis hakim terkait pemanggilan Bobby.
“Sesuai jadwal hakim. Saya bukan yang menentukan jadwal sidang, itu kewenangan hakim. Begitu ada permintaan hakim agar Bobby dihadirkan, kami akan memanggil dan menghadirkannya ke persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Johanis menekankan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan sangat penting untuk menguji keterlibatan terdakwa.
Hakim, katanya, membutuhkan keterangan saksi guna memperkuat analisis apakah unsur tindak pidana terpenuhi.
“Menurut hakim, dia perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa bisa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU. Apakah cukup alat bukti atau tidak, itu yang diuji,” jelasnya.
Tanak menegaskan, KPK tidak punya kewenangan menentukan siapa saksi yang dipanggil di luar putusan majelis.
“Dihadirkan sebagai saksi itu adalah alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim memandang perlu, maka kami sebagai penuntut umum hanya bisa melaksanakan perintah itu,” tandasnya.
Selain Bobby, Tanak juga mengatakan, KPK tak akan ragu melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin apabila terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini juga terkait dugaan korupsi proyek jalan Sipiongot yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
“Kalau sekarang dipanggil, jaksa akan membuat panggilan. Kalau tidak hadir dipanggil kedua kali. Kalau tidak hadir dipanggil ketiga kali. Kalau ketiga kali dipanggil tidak hadir, kami akan ikuti KUHAP, yakni pemanggilan paksa,” kata Johanis.
Muryanto sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 15 Agustus 2025, namun mangkir dari panggilan. Hingga kini, KPK mengonfirmasi bahwa ia termasuk dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Topan Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Id23)