Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

KPK Survei Sumut Jeblok, KKN Sudah Bersifat Struktural Dan Sistemik

KPK Survei Sumut Jeblok, KKN Sudah Bersifat Struktural Dan Sistemik
Sumut pada 2024 dipimpin oleh Pj Gubernur Agus Fatoni atas penunjukan Jokowi. Penunjukan ini bukan sekadar administratif, melainkan sarat dugaan aroma KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) demi mengamankan jalur politik Bobby Nasution.Waspada.id/Surya Efendi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap survei penilaian integritas (SPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) turun secara signifikan tahun 2024.

“Skor SPI Sumut juga menunjukkan penurunan signifikan dari 66,37 pada 2023 menjadi 58,55 pada 2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, (29/9).

Selain SPI, KPK juga menyebut nilai monitoring controling surveilance for prevention (MCSP) di provinsi itu juga mengalami penurunan. Angka perencananaan yang jadi salah satu indikator turun sebanyak 35 poin dari tahun 2023.

“Untuk hasil MCSP Pemerintah Provinsi Sumut 2024 berada di angka 83 atau turun tujuh poin dibanding 2023. Aspek perencanaan menjadi sorotan dengan skor 63 yang berarti turun 35 poin dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Budi.

Menanggapi hal itu, pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda menegaskan, turunnya skor SPI dan MCSP di Pemprov Sumut semakin menegaskan buruknya tata kelola pemerintahan daerah.

Skor integritas yang merosot dari 66,37 pada 2023 menjadi 58,55 pada 2024, ditambah anjloknya aspek perencanaan hingga 35 poin, menunjukkan bahwa sistem perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, serta integritas birokrasi di Sumut berada pada titik darurat.

‘’Fakta ini menegaskan bahwa korupsi di Sumut bukan lagi sekadar insiden individual seperti OTT Topan Ginting, melainkan sudah bersifat struktural dan sistemik. Ironisnya, kondisi ini terjadi justru di wilayah yang selama ini mendapat pendampingan supervisi langsung dari KPK,’’ ucap Elfenda Ananda kepada Waspada.id, Selasa (30/9/2025).

Elfenda menyebut, Sumut pada 2024 dipimpin oleh Pj Gubernur Agus Fatoni atas penunjukan Jokowi. Penunjukan ini bukan sekadar administratif, melainkan sarat dugaan aroma KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) demi mengamankan jalur politik Bobby Nasution.

‘’Lihat saja polanya: pejabat Pj ditempatkan di sejumlah daerah contohnya Langkat dan setelah Bobby berkuasa, sebagian dari mereka justru dipromosikan. Bukankah ini tanda jelas bahwa birokrasi direkayasa untuk kepentingan politik, bukan untuk membangun pemerintahan yang bersih,’’ ujarnya.

Maka jangan heran, kata Elfenda, jika skor integritas Sumut terus menurun, sebab apa yang dimainkan bukan meritokrasi, melainkan politik transaksional dan patronase kekuasaan. Inilah wajah telanjang birokrasi yang dikorbankan demi ambisi politik.

‘’KPK memang sering bicara soal pencegahan, tapi masalah di Sumut jauh lebih dalam, birokrasi sudah dikooptasi politik sehingga reformasi integritas hanya jadi hiasan di atas kertas. Selama pejabat strategis dipilih karena loyalitas politik, bukan meritokrasi, MCP dan SPI hanyalah angka palsu untuk laporan,’’ ucapnya.

Lebih parah lagi, lanjut Elfenda, KPK justru terkesan melindungi Bobby Nasution dalam kasus korupsi jalan di Sumut. Berkali-kali desakan agar Bobby diperiksa, bahkan ketika hakim memintanya di persidangan, tidak pernah ditindaklanjuti.

‘’Ini menunjukkan wajah KPK yang ambigu: keras ke bawah, lunak ke atas. Kalau begini, jangan harap penilaian SPI bisa membaik karena yang rusak bukan sekadar birokrasi, tapi juga keberanian KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu,’’ tandasnya.

Elfenda menambahkan bahwa turunnya SPI dan MCSP harus dibaca sebagai peringatan keras bahwa Sumut tengah terjebak dalam lingkaran patronase politik yang rawan korupsi. OTT Topan Ginting hanyalah puncak gunung es dari tata kelola yang bobrok.

Elfenda mewanti-wanti, jika Pemprov Sumut tidak segera melakukan reformasi birokrasi secara radikal, membuka ruang transparansi, partisipasi publik, dan menghentikan praktik penempatan pejabat titipan politik, maka Sumut hanya akan terperangkap dalam siklus “pencitraan antikorupsi” tanpa substansi.

Dengan kata lain, sebut Elfenda, turunnya skor integritas merupakan indikator kegagalan kolektif elite politik dan birokrasi dan karena itu masyarakat Sumut harus lebih aktif mengawasi agar janji reformasi tidak berhenti sebatas kata-kata.

Elfenda pun berharap sudah seharusnya Presiden Prabowo/Mendagri melakukan evaluasi apa yang terjadi di Sumut agar menghentikan pola penempatan pejabat titipan politik yang melemahkan integritas birokrasi.

Presiden harus memastikan fit and proper test terbuka dengan melibatkan KASN, akademisi, dan masyarakat sipil untuk posisi strategis (Kadis, Kepala UPT, Pj Bupati/Wali Kota). Dalam melakukan penempatan pejabat harus dengan rekam jejak pejabat yang dipublikasi agar publik bisa mengawasi.

Dalam hal penganggaran untuk perbaikannya, sambung Elfenda, seharusnya seluruh dokumen RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD dipublikasikan dalam format terbuka. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa publik harus dapat memantau perubahan anggaran dan proyek.

‘’Publik juga harus tahu manfaat dari setiap proyek yang akan dibangun. Pemprovsu harus menerapkan praktik e-procurement penuh tanpa ruang negosiasi offline,’’ ungkapnya.

Dalam hal ini, Elfenda kembali menegaskan jangan sampai kasus pergeseran anggaran enam kali dan merupakan akal akalan saja karena pada saat Perubahan APBD tidak dipakai dalam pertimbangan.

‘’Keberanian Pemprovsu memutus mata rantai patronase dan praktik titipan, skor SPI/MCSP akan terus merosot dan Sumut tetap jadi lahan subur korupsi,’’ ungkap peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara ini.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE