MEDAN (Waspada): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp96,3 miliar.
Laporan Transparansi Tender Indonesia (TTI) terkait temuan indikasi persekongkolan dalam proses penetapan pemenang tender kepada KPPU direspon pada Rabu (23/7).
Nasruddin Bahar dimintai keterangan terkait laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Kantor Kejati Sumut senilai Rp96,3 miliar. Dalam surat panggilan bernomor 802/DH/P/VII/2025 tersebut, Nasruddin Bahar diminta menjumpai Tim Penyidik KPPU di Kantor Wilayah I Medan, Rabu (23/7) pukul 09.00 WIB.
“Untuk didengar keterangannya sebagai pelapor dalam penyelidikan awal perkara laporan Nomor 51-58/DH/KPPU-L/VII/2025 tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pembangunan gedung Kejatisu pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran APBD 2025,” demikian bunyi surat panggilan yang ditandatangani oleh Plh Direktur Investigasi ub. Koordinator Satuan Tugas, Ridho Pamungkas, pada 15 Juli 2025.
Pertemuan TTI dengan KPPU membahas sejumlah kejanggalan, termasuk penawaran PT PAY yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp95.726.184.456,86 dari HPS Rp96.312.597.942,45 (99,39% HPS). Kejanggalan lainnya meliputi diskualifikasi tiga peserta tender dengan alasan yang sama, yaitu ketidakmampuan klarifikasi terkait personil manajerial. TTI menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat reputasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Dugaan persekongkolan juga melibatkan pihak-pihak berpengaruh, bahkan aparat penegak hukum. TTI menduga adanya kendali tunggal atas proses tender dan keterkaitan dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut selaku pengguna anggaran. Informasi tambahan menyebutkan beberapa peserta tender hanya sebagai “pinjam bendera” dan tidak serius berkompetisi.
TTI berharap KPPU, sebagai lembaga negara, dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Lembaga tersebut juga diminta memantau enam paket proyek besar lainnya dari APBD Sumut TA 2025 yang menggunakan sistem e-katalog konstruksi, di antaranya peningkatan jalan dan pembangunan jembatan dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, kepada Waspada.id Rabu malam menekankan pentingnya momentum pasca-OTT KPK di Sumut untuk mendorong pemerintahan yang bersih.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, LSM, wartawan, dan tokoh ormas, untuk bersinergi mewujudkan hal tersebut.(m14)