MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyebutkan, pihaknya akan menggelar pemungutan suara susulan di kabupaten/kota. Hal ini dilakukan akibat terjadinya bencana alam berupa banjir dan longsor yang mengganggu jalannya pemungutan suara pada, Rabu (27/11).
“Ya akan dilaksanakan pemungutan suara susulan paling lambat 10 hari setelah perolehan suara ditetapkan,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/11/2024).
Hal ini dilakukan akibat terjadinya bencana alam berupa banjir dan longsor yang mengganggu jalannya pemungutan suara pada, Rabu (27/11). Untuk susulan sesuai dengan aturan, yakni selambatnya 10 hari setelah penetapan. Dan untuk lanjutan tetap hari ini sampai pukul 18.00 WIB. kata Agus.
“Dampak bencana alam ini menyebabkan gangguan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS. Oleh karena itu, kami bersama stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut,” ujar Agus Arifin.
Agus menjelaskan, hasil rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan pasangan calon (paslon), Forkopimda Sumut, dan Bawaslu Sumut, memutuskan bahwa akan dilakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS, dan Kabupaten Nias Induk 2 TPS.
“Khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya kerusakan logistik pemilu, yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian,” tambah Agus.
Selain itu, pemungutan suara lanjutan juga dilakukan di 6 TPS, yakni 5 TPS di Medan dan 1 TPS di Deli Serdang.
“Pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan. Untuk KPU Sumut akan mengeluarkan Surat keputusannya hari ini terkait penghitungan dan pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Selanjutnya diikuti juga oleh KPU kabupaten/kota terkait penetapan pemilihan bupati dan wali kota. KPU Sumut akan memastikan kesiapan logistik dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyelenggaraan tersebut,” tegasnya.
Untuk jadwal selanjutnya, kata Agus akan diinformasikan dalam rapat pleno penetapan status TPS dan penyusunan jadwal pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara.
“Kita berupaya pelaksanaan ini tidak menganggu tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi dari TPS yang telah selesai melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara,” ungkapnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada KPU dalam menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Diketahui untuk Kota Medan bencana banjir hampir terjadi di 21 kecamatan di Kota Medan. Sehingga banyak TPS yang sudah didirikan terkena banjir, sehingga pergeseran logistik dari kelurahan ke TPS tidak dapat dilakukan.
“Kondisi banjir di Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia ada 21 TPS dari total 47 TPS terkena banjir. Logistik belum bisa didistribusikan ke TPS karena mobil pengantaran tidak dapat jalan akibat akses jalan banjir,” ujar Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Ridho Hartati Naibaho saat dihubungi Waspada.
Dijelaskannya, 21 TPS yang terkena banjir itu ada dikawasan Lingkungan 1 hingga 3 dari total 7 lingkungan di Kel. Tanjung Gusta. “Lokasi yang aman dari banjir logistik sudah diantar dan telah dilaksanakan pencoblosan suara,” ucap Ridho. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.