Scroll Untuk Membaca

Medan

KPU Sumut Pastikan Seluruh Parpol Sudah Serahkan Rekening Dana Kampanye

KPU Sumut Pastikan Seluruh Parpol Sudah Serahkan Rekening Dana Kampanye
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memastikan sudah 18 partai politik (Parpol) menyampaikan penyerahan atau permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, 18 parpol itu yakni DPW Gelora, DPD Demokrat, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI), DPD Partai Hanura, DPW PPP, DPW PBB, DPW Perindo, DPW PKB Partai Buruh, DPW Partai NasDem, DPW Partai Ummat dan DPD Partai Golkar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Sumut Pastikan Seluruh Parpol Sudah Serahkan Rekening Dana Kampanye

IKLAN

Selanjutnya PKN Sumut, DPD Partai Gerindra, DPW Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan dan Partai Garuda.

“Sudah 100 persen partai politik yang menyerahkan RKDK,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/6).

Batara mengatakan, masa terakhir penyerahan RKDK paling lama awal November 2023, sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

“KPU pusat tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye, sehingga nanti baru bisa dijelaskan regulasi terkait dana kampanye tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini belum bisa menyampaikan regulasi tentang dana kampanye, termasuk asal-usul dana kampanye yang didapat untuk boleh digunakan atau tidak.

“PKPU sedang disusun, semuanya akan diuraikan di situ. Setelahnya baru bisa kita jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak,” jelasnya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE