MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memastikan sudah 18 partai politik (Parpol) menyampaikan penyerahan atau permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, 18 parpol itu yakni DPW Gelora, DPD Demokrat, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI), DPD Partai Hanura, DPW PPP, DPW PBB, DPW Perindo, DPW PKB Partai Buruh, DPW Partai NasDem, DPW Partai Ummat dan DPD Partai Golkar.
Selanjutnya PKN Sumut, DPD Partai Gerindra, DPW Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan dan Partai Garuda.
“Sudah 100 persen partai politik yang menyerahkan RKDK,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/6).
Batara mengatakan, masa terakhir penyerahan RKDK paling lama awal November 2023, sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.
“KPU pusat tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye, sehingga nanti baru bisa dijelaskan regulasi terkait dana kampanye tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini belum bisa menyampaikan regulasi tentang dana kampanye, termasuk asal-usul dana kampanye yang didapat untuk boleh digunakan atau tidak.
“PKPU sedang disusun, semuanya akan diuraikan di situ. Setelahnya baru bisa kita jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak,” jelasnya.(m10)