MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut merampungkan proses verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, Jumat (23/6) mengatakan, berkas Baceleg yang selesai diverifikasi selanjutnya akan diserahkan kepada partai politik (Parpol), Sabtu (24/6) besok.
“Berkas tersebut rencananya akan kita serahkan sesuai jadwal pukul 10:00 WIB,” ujarnya.
Batara mengatakan, terdapat beberapa catatan perbaikan berkas yang dibuat KPU Sumut ke Parpol. Namun dia belum menjelaskan catatan vermin perbaikan tersebut.
“Yang pasti akan kita serahkan besok, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan. Setiap berkas yang ada kekurangan kita sampaikan kepada parpol,” kata dia.
Batara menyebutkan, perbaikan berkas dilakukan sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Selanjutnya akan disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada September 2023.
“Setelah perbaikan selesai, kita akan kembali melakukan verifikasi untuk mengecek,” sebutnya.
Batara mengatakan, penyerahan berkas Bacaleg dilakukan serentak oleh KPU Kabupaten/Kota di masing-masing daerah ke perwakilan Parpol.
“Kabupaten/kota sama jadwalnya dengan provinsi. Tidak ada masalah, besok kita serahkan semuanya,” ucapnya.
Dikatakan, vermin berkas Bacaleg itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.(m10)