MEDAN (Waspada): Kriminolog Edy Yunara (foto) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada.
MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11). Perkara tersebut menguji materiil Pasal Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Hal itu disampaikannya, Jumat(15/11). Kata dia, pandangan MK itu memang sudah benar. “Betul itu pandangan MK. Saya setuju terutama pejabat,” sebutnya.
Pendapat itu kata dia dengan alasannya, karena Undang Undang Pemilu dan Pilkada itu sudah jelas mengaturnya. Untuk itu Bawaslu harus punya nyali untuk menjalankannya. Misalnya Pasal 71 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Dia juga sepakat dengan apa yang dilakukan kuasa hukum
Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Sumut terkait video dugaan-dugaan ada sejumlah oknum Kades Dukung Bobby Nasution.(m22)
Ket foto
Kriminolog Edy Yunara