Scroll Untuk Membaca

Medan

Kriminolog Edy Yunara Sepakat Dengan Putusan MK Terkait Netralitas Pilkada

Kriminolog Edy Yunara Sepakat Dengan Putusan MK Terkait Netralitas Pilkada
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kriminolog Edy Yunara (foto) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada.

MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11). Perkara tersebut menguji materiil Pasal Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kriminolog Edy Yunara Sepakat Dengan Putusan MK Terkait Netralitas Pilkada

IKLAN

Hal itu disampaikannya, Jumat(15/11). Kata dia, pandangan MK itu memang sudah benar. “Betul itu pandangan MK. Saya setuju terutama pejabat,” sebutnya.

Pendapat itu kata dia dengan alasannya, karena Undang Undang Pemilu dan Pilkada itu sudah jelas mengaturnya. Untuk itu Bawaslu harus punya nyali untuk menjalankannya. Misalnya Pasal 71 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Dia juga sepakat dengan apa yang dilakukan kuasa hukum
Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Sumut terkait video dugaan-dugaan ada sejumlah oknum Kades Dukung Bobby Nasution.(m22)

Ket foto

Kriminolog Edy Yunara

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE