MEDAN (Waspada): Tim Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Suhandri Umar Tarigan, SH, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya terlibat pembacokan jaksa fungsionaris di Deliserdang. Penyidik, kata dia, masih mendalami terkait tuduhan yang dialamatkan ke kliennya tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan penyidik Jahtanras Polda Sumut dan menanyakan soal informasi yang menyerat klien kami terhadap kasus pembacokan oknum jaksa di Deliserdang. Penyidik masih mendalami informasi tersebut,” ujar Suhandri Umar kepada wartawan, Selasa (3/6) di Gedung Dit Reskrimum Poldasu.
Pihaknya menyesalkan soal informasi yang beredar dari pihak Kejaksaan yang berasumsi kliennya terlibat dalam perkara pembacokan oknum Jaksa. Begitu juga dengan Kajatisu yang di beberapa media, mengatakan kliennya sebagai dalang pembacokan oknum Jaksa.
“Kami sangat kecewa bagaimana Kejatisu merilis tanpa ada rilis hasil dari penyidikan. Kami mendukung upaya penyelidikan dan tidak sependapat dengan aksi pembacokan. Tapi ketika klien kami dilibatkan dalam kasus ini kami kecewa,” sebutnya.
Menurut Umar, kliennya tidak mengetahui dan tidak mengenal tiga pelaku pembacokan Jaksa tersebut. “Kami akan melakukan upaya hukum untuk membersihkan nama klien kami,” katanya lagi.
Disinggung soal kedekatan Godol dengan tersangka pembacokan Kepot, Umar menegaskan kliennya tidak mengenal Kepot dan tidak pernah memerintahkannya untuk melakukan aksi tersebut. “Keterangan klien kami tidak kenal dengan Kepot dan tidak pernah memerintahkannya,” jelasnya.(m10)