MEDAN (Waspada): Kuasa hukum nasabah Asuransi Generali Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH (foto) mengaku pihaknya sudah berusaha menjumpai pihak Generali melalui kantor Generali di Kompleks Multatuli, Medan, tetapi kurang direspon.
“Saya sudah datang ke kantor Generali Medan di Multatuli mendampingi anak nasabah (ibu Anik) menjumpai pimpinan agensi. Tetapi kita malah disuruh buat surat untuk jumpa, kemudian agensi ngomongnya dikit-dikit ke pusat, jadi apa fungsi agensi,” ujarnya menanggapi klarifikasi Generali Indonesia mengatakan kuasa hukum nasabah tidak pernah melakukan komunikasi resmi kepada Generali, baik melalui surat keluhan maupun somasi, selain ucapan dan komentar melalui media.
Kata dia, kliennya masuk melalui agensi tidak pakai surat, kok sekarang mau jumpa agensi pakai surat. “Janganlah banyak alasan, dengan ini tentunya masyarakat bisa menilai,” sebut Darmawan, Minggu (20/3).
Terkait aksi dilakukan Ampera ke kantor Generali Multatuli, kemarin, yang mengkhawatirkan ada banyak ‘Ibu Anik’ lainnya diduga menjadi korban namun takut meminta haknya karena merasa tidak mampu melawan perusahaan dan tidak mempunyai dana menyewa jasa lawyer, Darmawan mengatakan siap mendampingi mereka yang merasa dirugikan.
“Jika ada korban lain yang merasa dirugikan asuransi tersebut, saya siap mendampingi. Masalah biaya tidak usah dipikirkan, saya siap memperjuangkan tanpa biaya,” ucapnya.
Ia kembali menjelaskan terkait alasan pihak Generali maupun OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang menyatakan klaim ibu Anik tidak dibayarkan karena telah berproses hukum di pengadilan, dengan mengatakan, “gugur” dan kini ditambahkan lagi “dihentikan, dicoret”, sehingga menurut Darmawan membuat masyarakat banyak tidak paham.
Menurutnya, dihentikan, dicoret pengadilan itu bukan berarti gugatannya ditolak, tetapi kliennya mengurungkan niat menghadiri persidangan. “Jadi disitu belum ada tahap pembuktian ataupun menghadirkan saksi-saksi dalam perkara itu, makanya gugatannya gugur itu menurut saya bisa dianggap belum pernah mengajukan gugatan sehingga kapan saja boleh menggugat lagi,” terangnya.
Terkait adanya data nasabah yang tidak sesuai menurut Generali, sehingga klaim tidak dibayarkan, Ia mengatakan agar Generali membuka data apa yang tidak sesuai itu.
“Ada dua polis ibu Anik di Asuransi Generali dan itu berbeda, yakni polis syariah dan konvensional. Yang kita bicarakan polis konvensional, jadi jangan kait-kaitkan dengan yang lain. Untuk yang konvensional saya kuasa hukumnya sejak Februari, dan sampai sekarang belum mengajukan upaya hukum apapun. “Jangan diputar-putar,” ujarnya lagi.
Dikatakannya, kliennya masuk di asuransi tersebut Mei 2018 dengan premi Rp10 juta/ bulan. Pada Oktober 2018 divonis kanker, dan seharusnya diberikan manfaat asuransi sebesar Rp3 miliar.
Namun hingga kini tak kunjung dicairkan.
Terkait itu, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa (Ampuh, Ampera) mewakili ibu Anik telah melakukan unjukrasa di kantor Asuransi Generali Multatuli agar hak nasabah diberikan, tetapi sepertinya diabaikan.
Bahkan dalam aksi pada Kamis (17/3) kantor asuransi tersebut nyaris “disegel” dengan spanduk oleh massa Ampera, tetapi karena adanya pernyataan keberatan dan perlawanan, massa mengurungkan niatnya.
Namun PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia membantah kabar menyebutkan adanya upaya penyegelan dilakukan sekelompok massa terhadap kantor pemasaran Generali Galaxy di Komplek Multatuli Indah Jl. Multatuli, Kota Medan pada Kamis (17/3) kemarin.
Head of Corporate Communications Generali Indonesia Windra Krismansyah mengatakan, pada 17 Maret 2022 memang ada sekelompok orang mendatangi kantor pemasaran untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum atas kasus klaim salah seorang nasabah yang kini masih berjalan.
Aspirasi kelompok tersebut saat itu telah disampaikan dan diterima dengan baik. Bahkan sempat terjadi dialog yang berlangsung kurang lebih 20 menit.
“Dalam penyampaian aspirasi tidak ada upaya penyegelan kantor pemasaran Generali Galaxy, sehingga pemberitaan tentang upaya penyegelan jelas tidak benar dan sama sekali berbeda dari kejadian sebenarnya,” kata Windra dalam rilisnya diterima Waspada, Jumat (18/3).
Ia menegaskan, tidak seorangpun kecuali pihak bewenang dan dengan izin yang sah berhak melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas orang lain. Karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, jika benar ada upaya dari pihak tertentu ingin melakukan perbuatan hukum, maka Generali Indonesia mencadangkan hak hukumnya untuk secara hukum mengambil tindakan tegas kepada siapapun itu.
Dalam dialog tersebut, perwakilan Generali Indonesia juga telah menjelaskan bahwa semua aspirasi terkait tuntutan nasabah atas proses hukum yang sedang berjalan telah ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu diimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Karena seperti apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, sebenarnya saat ini pun nasabah melalui kuasa hukumnya sudah melakukan upaya hukum atas polisnya,” jelasnya.
Windra memaparkan, untuk polis asuransi syariah, kuasa hukum nasabah telah mengajukan upaya hukum kasasi atas Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah dimenangkan Generali Indonesia dan tidak mengabulkan tuntutan nasabah.
Sedangkan untuk polis asuransi konvensional yang oleh kuasa hukum nasabah sebelumnya pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dihentikan dan dicoret dari register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(m10)
Waspada/Ist
Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH











