Scroll Untuk Membaca

Medan

Kuasa Hukum Nilai Hakim Pengadilan Tinggi Medan Tak Objektif Dalam Perkara Lily Vs PT Global Medan Town Square

Kuasa Hukum Nilai Hakim Pengadilan Tinggi Medan Tak Objektif Dalam Perkara Lily Vs PT Global Medan Town Square
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tim kuasa hukum Ny. Lily menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan tidak objektif dalam memutus perkara perdata antara kliennya melawan PT Global Medan Town Square. Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dinilai mengabaikan sejumlah alat bukti penting yang seharusnya menjadi pertimbangan.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Lily yang terdiri dari Junirwan Kurnia, SH, AKBP (P) Amwizar, SH, MH, dan Ilhamgandhi Lubis, SH, menegaskan bahwa majelis hakim telah mengesampingkan sedikitnya tiga alat bukti primer dan satu alat bukti tambahan yang berperan penting dalam perkara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kalau semua bukti diperiksa dengan benar, tidak mungkin gugatan klien kami dinyatakan tidak dapat diterima. Ini jelas tidak objektif,” ujar Junirwan Kurnia, di Medan.

Perkara ini berawal dari proyek pekerjaan interior apartemen milik Lily di Lantai 28 dan 29 Cambridge Condominium yang melibatkan PT Global Medan Town Square. Dalam transaksi tersebut, Lily menyerahkan uang senilai Rp7,47 miliar kepada pihak yang menandatangani kuitansi atas nama Ir. Sunarlin Satio. Namun, menurut kuasa hukum, pekerjaan interior itu tidak pernah dikerjakan, dan uang juga tidak dikembalikan.

“Logikanya, kalau pekerjaan tidak dikerjakan, uang harus dikembalikan. Tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian,” kata Junirwan.

Kuasa hukum menambahkan, sebelum transaksi itu, Lily juga pernah melakukan pembayaran pengerjaan interior apartemen lain di lantai 7 (Unit C1 dan C2) dengan nilai sekitar Rp1,96 miliar. Proyek tersebut selesai dan hasilnya baik, sehingga pihaknya heran mengapa perkara serupa kini justru diputus tidak dapat diterima.

Atas dasar itu, pihak Lily menyatakan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 561/PDT/2025/PT.MDN tertanggal 30 September 2025, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN.Mdn tanggal 8 Agustus 2025.

Dimana dalam perkara Nomor 561/PDT/2025/PT.MDN tanggal 30 September 2025, majelis hakim yang diketuai Saur Sitindaon, SH, MH, dengan hakim anggota Syamsul Bahri, SH, MH dan Baslin Sinaga, SH, MH, memutus untuk menerima permohonan banding dari pihak pembanding PT Global Medan Town Square serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN.Mdn tanggal 8 Agustus 2025.

Menurut kuasa hukum, keputusan majelis hakim dinilai cacat hukum, karena melanggar prinsip pemeriksaan perkara perdata yang seharusnya mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Mereka juga menilai ada pelanggaran terhadap Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami menduga hakim sengaja mengabaikan alat bukti yang menentukan. Karena itu, kami sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar kesalahan ini dikoreksi,” jelas Junirwan.

Pihaknya juga mengingatkan publik dan media agar tidak salah menafsirkan istilah hukum. Menurut mereka, putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) berbeda dengan ditolak.

“Kalau ditolak, artinya perkara sudah diperiksa sampai pokoknya dan dinyatakan kalah. Tapi kalau tidak dapat diterima, berarti belum diperiksa sampai substansi. Kami yakin, jika masuk ke pokok perkara, gugatan Lily akan diterima,” tegas Junirwan.

Dengan langkah kasasi ke Mahkamah Agung, tim kuasa hukum berharap keadilan dapat ditegakkan dan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang dianggap tidak objektif bisa diperbaiki. (id22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE