*Air Susu Dibalas Air Tuba
MEDAN (Waspada): DR Khomaini SH, MH menegaskan, sampai saat ini pihaknya selaku kuasa hukum dari SN belum ada menerima surat pencabutan kuasa secara resmi dari SN seperti yang disampaikan SN ke media, sehingga tindakan SN menciderai profesi advokat.
“Sangatlah beralasan hukum bahwa tindakan yang dilakukan oleh SN sangat mencederai profesi kami sebagai advokat dan lebih cenderung kepada fitnah yang diduga sengaja diciptakan oleh SN demi mencari keuntungan dalam perkara ini, terlebih untuk mendongrak popularitasnya dan sensasi yang digadang-gadang SN, yang menurut pengakuannya adalah seorang selebgram & Influencer Kota Medan serta Mantan Putri Hijab,” tegas Khomaini didampingi Mhd.Reza dari Kantor Hukum KHO & PARTNERS kepada waspada.id, Kamis (5/6).
Penegasan tersebut disampaikan Khomaini terkait pemberitaan di media online tanggal 3 Juni 2025 yang dibaca dan diterimanya.
“Sampai saat ini kami selaku mantan Kuasa Hukum dari SN belum menerima Surat Pencabutan Kuasa secara resmi dari yang bersangkutan seperti yang disampaikan SN ke media,” ujar Khomaini.
Selain itu, tambah Khomaini, pihaknya mensinyalir dan menduga Pencabutan Kuasa ini sudah dirancang sedemikian rupa oleh SN.
“Karena dugaan tersebut kami sampaikan dengan adanya keanehan dan keganjilan atas permintaan SN untuk mengirimkan Foto Surat Kuasa yang ditanda tangani diatas materai beberapa hari yang lalu. Kami sampaikan disini, agar framing diluar sana seolah-olah perkara ini direkayasa, justru kamilah yang dijebak dan direkayasa serta didesain sedemikian rupa oleh SN,” beber Khomaini.
Ditegaskan Khomaini, sebagai Advokat, seperti sama-sama kita ketahui ketika kita menjalankan tugas dan profesi sebagai seorang Officium Nobile, yaitu Profesi yang sangat mulia dan berharga tentunya berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sesuai Pasal 15 “ Bahwa Advokat bebas menjalankan tugas dan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi mustahil kami menjalankan tugas dan profesi kami sebagai advokat dengan cara melawan hukum, apalagi dituduh oleh mantan klien kami bahwasanya ini semua rekayasa, dan tidaklah mungkin kami mempertaruhkan kredibilitas dan harga diri kami sebagai Advokat dengan cara-cara yang dituduhkan oleh SN,” ungkap Khomaini.
Khomaini juga menyampaikan kepada semua pihak bahwasanya selaku Mantan Kuasa Hukum SN, ketika perkara ini ditanganinya, SN telah dilaporkan terlebih dahulu oleh FA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 05 April 2025 atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dan akhirnya pada tanggal 15 April 2025.
“SN datang menemui kami meminta perlindungan hukum dan bantuan hukum, artinya perkara ini kami terima ditengah perjalanan. Dalam proses hukum yang sedang dihadapinya, bukan di awal, dengan seolah-olah SN merasa telah terzholimi oleh FA, dan SN meminta dan memohon keadilan atas apa yang dilakukan oleh FA kepadanya. Sehingga kami selaku advokat merasa terpanggil dengan hati nurani yang tulus ikhlas membantu SN untuk menyelesaikan masalahnya,” urai Khomaini.
Namun, sambung Khomaini, setelah apa yang mereka lakukan dengan cara profesional selaku advokat, justru setelah pihaknya melakukan pendampingan membuat Laporan Polisi.
Kemudian pendampingan SN pada saat dimintai keterangan dan wawancara oleh penyidik, juga pendampingan saksi di kepolisian, termasuk Press Conference ke media , SN ternyata bermanuver dengan mengeluarkan statement di media seolah-olah ini ada dugaan rekayasa diikuti oleh pernyataan Pencabutan Kuasa.
8ni ibarat kata pepatah “Air Susu dibalas dengan Air Tuba”, yang bermakna kebaikan dan ketulusan yang dilakukannya dibalas dengan kezholiman dan fitnah yang keji.
“Tentunya kami akan buktikan semua pernyataan yang disampaikan SN adalah suatu bentuk penggiringan Opini Publik agar seolah-olah SN yang benar dan kami selaku Mantan Kuasa Hukumnya yang memframing kasus ini hingga menjadi perhatian publik,” papat Khomaini seraya menambahkan ini adalah Skenario Pembunuhan Karakter (Character Assasination) yang diduga sengaja dilakukan oleh SN kepada mantan Kuasa Hukumnya dan juga SN mencoba menggunakan teori konspirasi dan pembusukan serta politik adu domba yang dilakukan olehnya agar Jasa Lawyer Fee kami tidak dibayar oleh SN Ketika permasalahan ini terselesaikan.
Khomaini juga akan melakukan upaya hukum, baik secara Perdata maupun Pidana dengan menggugat dan melaporkan tentang fitnah dan pencemaran nama baik, serta menyerang kehormatan dan harkat dan martabat, serta Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh SN, karena sudah merusak citra dan nama baik sebagai advokat serta nama Kantor Hukum Kho & partner. (m27)
.