Medan

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai Ke KY Dan MA

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai Ke KY Dan MA
Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas).

Bahkan, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dengan tujuan meminta atensi atas perkara tersebut.

“Bukan semata soal pembuktian unsur pidana, melainkan tudingan serius tentang dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan,” ujar Ronald, kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Tidak sampai di situ, Ronald bahkan menuding majelis hakim PN Tanjungbalai dipimpin Karolina Selfia Br Sitepu telah menambahkan fakta hukum yang, menurutnya, tak pernah terungkap di ruang sidang.

Perkara itu teregister dengan Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, diputus pada 27 Oktober 2025 namun dibacakan pada hari Kamis 30 Oktober 2025.

Sorotan utama terletak pada amar putusan yang menyebut terdakwa memiliki dua unit telepon genggam.

Padahal, kata Ronald, sepanjang persidangan tak satu pun saksi menyatakan adanya dua perangkat.

“Fakta persidangan hanya menunjukkan satu unit handphone Samsung Z Fold warna hitam sebagai barang bukti. Tidak ada kesaksian mengenai dua unit handphone,” jelas Ronald.

Dalam berkas pembuktian,
diungkapkan Ronald, hanya tercantum satu unit ponsel Samsung Z Fold berwarna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1 dan kartu SIM 08136118417.

“Keterangan mengenai dua unit telepon tak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan saksi maupun dalam pembuktian di persidangan,” ungkapnya.

Bagi kuasa hukum, tegas Ronald, perbedaan itu bukan soal redaksional.

“Jika benar ada penambahan fakta yang tidak pernah diuji di persidangan, itu menyesatkan dan mencederai prinsip objektivitas,” tegasnya.

Keberatan lain menyasar perihal kronologi kejadian yang dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025.

Sementara saksi pelapor, kata Ronald, menyebut kejadian terjadi pada 3 Maret 2025. Selisih satu hari itu dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif.

“Perbedaan tanggal bisa memengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum. Dalam perkara pidana, presisi waktu dan tempat kerap menjadi elemen krusial pembuktian,” katanya.

Selain itu, Ronald menerangkan, sejak Januari 2026 pihaknya telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung.

Ia menilai, apabila terbukti ada fakta yang ditambahkan tanpa dasar persidangan, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.

Kemudian, Ronald juga meminta perhatian serius Presiden Prabowo sebagai bagian dari komitmen reformasi hukum dan penguatan integritas lembaga peradilan.

“Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, maka yang terancam bukan hanya hak terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” lirihnya.

Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Belum ada keputusan ihwal ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Perkara Rahmadi pun menjelma menjadi lebih dari sekadar sengketa pembuktian. Ia menjadi ujian atas konsistensi transparansi dan akuntabilitas peradilan.

“Dua prasyarat yang, tanpa keduanya, keadilan mudah tergelincir menjadi sekadar teks dalam putusan,” kata Ronald.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti bersalah dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan persidangan, termasuk dugaan konflik kepentingan saksi serta asal-usul barang bukti yang dipersoalkan.

Perdebatan pun tak lagi semata soal berat atau ringannya hukuman, melainkan menyentuh fondasi dasar proses peradilan.

“Apakah seluruh fakta telah diuji secara terbuka dan dipertimbangkan secara jernih dalam putusan,” pungkasnya.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE