MEDAN (Waspada): Mabes Polri menetapkan Ismail Bolong (IB) sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Laporan diterima Waspada, Rabu (7/12), kuasa hukum IB, Johanes Tobing mengatakan IB tidak pernah bertemu Kabareskrim Polri. “Beliau sampaikan sejak jadi anggota Polri sampai berhenti pada Juli kemarin, tidak pernah bertemu dengan pak Kabareskrim. Jadi tolong dicatat,” ujar Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
IB sempat menjadi perbincangan publik setelah videonya viral di media sosial menyebut adanya “uang panas” hasil tambang ilegal yang masuk ke kantong Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Meskipun belakangan muncul lagi video klarifikasi bantahan atas rekaman sebelumnya.
“Kalau dikenal secara pribadi, ya kenal karena kenal sebagai pucuk pimpinan di Bareskrim, tetapi kalau bertemu apalagi sampai katanya menjanjikan sesuatu, bahkan memberikan sesuatu itu tidak pernah. Ini diklarifikasi betul bahwa pak IB menyampaikan kepada saya, tolong pak ini disampaikan bahwa ini menyangkut nama baik orang,” sebutnya.
“Bahwa pak IB menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada siapapun,” kata dia lagi.
Namun Johanes enggan menanggapi alasan IB membuat video pertama dan menyebut nama Kabareskrim Polri terkait uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Jadi jawabannya adalah jujur saja, hari ini kami bersama tim datang dalam konteks mendapat surat kuasa pada tiga pasal persangkaan itu. Jadi kembali saya ulangi pasal 158 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi dan sebagainya. Nah soal pertanyaan itu (testimoni menyebut nama Kabareskrim Polri) saya nggak dapat kuasa mengenai itu, jadi nggak bisa jawab mengenai itu,” ujar Johanes.(m10)