MEDAN (Waspada.id): Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kota Medan tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tridharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan ini dirangkai dengan kuliah umum Fakultas Hukum dengan tema “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” pada Jum’at (3/10) di Auditorium UMSU Jalan Muchtar Basri No.3 Medan.
MoU ditandatangani langsung oleh Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, MAP dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Dr. Insyafli, M.H.
Rektor UMSU, Prof. Dr. Agusani, MAP, menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dengan lembaga peradilan, “Kami bersyukur Fakultas Hukum UMSU aktif menjalin kerja sama. Bukan hanya pembelajaran klasikal, tetapi mahasiswa juga mendapat wawasan praktis,” ujarnya.
Menurut Prof. Agussani kuliah umum ini menjadi bagian dari peningkatan mutu akademik, sekaligus membuka peluang penelitian di bidang hukum ekonomi syariah. Dia juga berharap kerja sama yang telah dijalin sejak 2001 dengan PTA Kota Medan ini dapat terus berlanjut dan mengimplementasikannya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UMSU, Asos. Prof. Dr. Faisal S.H, M.Hum., menjelaskan bahwa kerja sama dengan PTA Medan sangat strategis, terutama untuk kegiatan klinis hukum mahasiswa.
“Kami iingin mahasiswa mendapat pemahaman bahwa kewenangan Pengadilan Agama bukan hanya soal cerai, tetapi juga mencakup penyelesaian sengketa ekonomi syariah,” kata Faisal.
Kata Dr. Faisal, selama ini mahasiswa Fakultas Hukum setiap tahunnya melaksanakan klinis hukum di Pengadilan Agama Medan, Lubuk Pakam, dan Binjai. Ke depan, kami berharap bisa diperluas ke wilayah lain.
Dalam kuliah umum, Ketua PTA Medan Dr. Insyafli, M.H. menegaskan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami peran Pengadilan Agama, khususnya dalam perkara ekonomi syariah.
“Masih ada yang beranggapan Pengadilan Agama hanya urusan kawin cerai. Padahal sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangannya mencakup waris, wakaf, hibah, dan sengketa ekonomi syariah. Bahkan sekarang, perkara ekonomi syariah bisa diselesaikan melalui gugatan sederhana dengan batas nilai Rp500 juta, dan diputus maksimal dalam 25 hari,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, hanya ada 23 perkara ekonomi syariah yang masuk ke 22 Pengadilan Agama di Sumatera Utara.
“Artinya rata-rata hanya satu perkara per pengadilan dalam setahun. Bisa jadi memang sedikit sengketanya, atau ada yang diselesaikan di luar pengadilan. Kalau memang masyarakat taat hukum dan minim sengketa, tentu ini kabar baik,” tambahnya
Acara ditutup dengan penyerahan cendramata dari Rektor UMSU kepada Ketua PTA Kota Medan disaksikan pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa, serta jajaran peradilan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum ekonomi syariah di kalangan mahasiswa dan menjadi wadah pengembangan penelitian di bidang peradilan agama.
Turut hadir Hakim Tinggi PTA Medan, Yang Mulia Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H, Kepala Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran PTA Medan, Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Agama Stabat, Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., Dekan Fakultas Hukum, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., beserta para Wakil Dekan, Para Kepala Bagian UMS, Para Dosen serta mahasiswa fakultas Hukum lintas semester.(id14)