Scroll Untuk Membaca

Medan

Kuliah Umum FH UMA: Bumi, Air & Kekayaan Untuk Kemakmuran Rakyat Bukan Korporasi

Kuliah Umum FH UMA: Bumi, Air & Kekayaan Untuk Kemakmuran Rakyat Bukan Korporasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Prof Dr Alvi Syahrin, SH, MS Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat bukan korporasi.

Hal itu dikatakan dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Medan Area melaksanakan kegiatan Kuliah Umum dengan tema Green, Blue, Brown Laws: Identifikasi Pelanggaran-Kenali Hukum Lingkungan, di kampus 1 Medan Estate, Jumat (6/10).

“Korporasi boleh mencari keuntungan atas bumi, air, dan kekayaan alam tetapi keuntungan tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Sumber daya alam digunakan untuk generasi kini maupun yang akan datang maka dari itu kemakmuran rakyat itu artinya seluruh Warga Negara Indonesia yang terdiri dari ras, suku, bangsa, agama yang menjamin sumber daya alam Indonesia,” tandasnya.

Ia memaparkan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan berkelanjutan dan memberikan contoh berupa ilustrasi dari salah satu prinsip tersebut yaitu prinsip lainnya The Best Aviable Tecnology (BAT).

Pembangunan, katanya, dilakukan dalam titik keseimbangan yang mengakibatkan meningkatnya pembangunan harus meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan juga, maka dari itu dengan adanya pembangunan dapat mengakibatkan titik keseimbangan yang baru yang berupa Perkembangan, Ilmu pengetahuan dan Teknologi (Iptek),” ujarnya.

Green law, sambungnya, merupakan hal yang mengacu kepada undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan yaitu flora, fauna, satwa liar, dan ekosistem yang ada di darat.

“Meskipun serupa, blue law lebih berfokus terhadap undang-undang yang mengacu kepada satwa liar yang ada di pesisir laut ekosistem dan sumber daya alam. Sementara brown laws nya itu mengatur pengendalian dan pengurangan polusi serta proses regulasi lainnya yang menjamin perlindungan lingkungan hidup.”

Kegiatan ini dihadiri Dr Muhammad Citra Ramadhan, SH, MH selaku Dekan Fakultas Hukum, Anggreni Atmei Lubis SH, M.Hum selaku Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum, Nanang Tomi Sitorus, SH, MH selaku Wakil Dekan Bidang Inovasi Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum, Dr Wenggedes Frensh, SH, MH selaku Dosen Fakultas Hukum yang menjadi moderator, para dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area angkatan 2023 yang menjadi peserta kegiatan.

Dr Muhammad Citra Ramadhan, SH, MH mengatakan bahwa pemaparan dasar dari tema kegiatan yang disampaikan sebagai pembukaan dari kegiatan kuliah umum. “Apa yang disampaikan narasumber adalah hal penting yang harus kita simak dengan seksama,” katanya.

Dr Wenggedes Frensh, SH, MH selaku moderator menyebutkan “ketika kita berbicara tentang lingkungan hidup, maka hal yang paling penting adalah menjaga ekosistemnya, banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk tujuan memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, tetapi tentunya setiap peraturan tersebut memiliki hal yang harus dijaga juga karena kebijakan terkait korporasi yang dibuat tentunya perlu diperbaharui. Merujuk kepada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun dari situ kita tetap harus bisa Right On The Responsibility.”

Sesi diskusi berakhir dilanjutkan dengan penyerahan hadiah cenderamata berupa buku bacaan karya dari pemateri yang diserahkan kepada mahasiswa yang mengajukan pertanyaan.

Di bagian penutup kegiatan kuliah umum tersebut dilakukannya sesi foto bersama para fungsionaris fakultas hukum dengan pemateri dan seluruh peserta.(m05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE