MEDAN(Waspada): Kementerian Agama RI (Kemenag RI) yang sudah membuat logo halal tanpa Bahasa Arab, menuai pro kontra. Di berbagai media sosial argumen logo halal bahkan menyebut logo itu jika dikaitkan dengan kaligrafi bahasa Arab, justru artinya bukan halal tetapi haram.
Wakil Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumut, H.Marasamin Ritonga, Senin (14/3) menyebutkan,Kalimat Halal adalah bahasa Arab, diambil menjadi bahasa Indonesia, karena itu harusnya logonya menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa aslinya.
Menurut hemat saya, kata Marasamin, mengapa terjadi pro kontra munculnya logo itu, karena, pertama,logo yang di publikasikan tersebut, tidak dimengerti dan boleh jadi orang mengerti bahasa Arab atau orang asli Arab belum tentu mengerti logo dimaksud. Sedangkan logo dikeluarkan oleh MUI sudah jelas berbahasa Arab dan bisa dipahami.
Kedua, MUI adalah representasi Umat Islam di Indonesia yang mengurusi umat, apalagi menyangkut soal halal dan haram merupakan kewenangan MUI melalui fatwanya. Karena itu merupakan kemunduran jika kewenangan tersebut diambil alih oleh Kementerian Agama.
“Seharusnya Kementerian Agama memperkuat kewenangan MUI tersebut dengan membantu perangkat modern untuk pengujian halal atau tidaknya suatu produk, bukan malah secara sepihak mengambil alihnya,” pungkasnya.(m22)