MEDAN (Waspada.id): General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) berinisial ET, ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (2/2).
ET yang pernah menjabat periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 ditahan terkait kasus korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Dalam.proyek tersebut, ia berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, menerangkan tersangka diduga tidak menjalankan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
“ET diduga tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” ucapnya.
Perbuatan ET dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ET.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan ditindak sesuai hukum.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik Kejatisu telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan proyek tersebut. ESK saat ini juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.(id23)












