MEDAN (Waspada.id): Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Paulus (57) kembali diwarnai ketidakhadiran Tergugat II, PT Bank OCBC NISP Tbk, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., dimulai sekitar pukul 12.15 WIB, meski para pihak harus menunggu hampir dua jam sebelum sidang benar-benar dibuka.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan. Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan perkembangan mediasi kepada Tergugat I (T1), PT Brighton Wisdom, sementara Tergugat II (T2) kembali tidak hadir.
PT Brighton Wisdom menyampaikan bahwa mediasi telah dinyatakan gagal. Hakim kemudian mempertanyakan alasan tidak tercapainya perdamaian serta sempat menganjurkan agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai.
Namun Paulus menjelaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa pihak Bank OCBC tidak pernah hadir sebanyak tiga kali dalam proses yang telah dijadwalkan, sehingga mediasi maupun persidangan dinilai berjalan tidak maksimal.
Hakim sempat menegaskan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan Tergugat I, tetapi Paulus menegaskan pihaknya menghendaki keterlibatan Tergugat II, terlebih T1 sendiri baru hadir satu kali selama persidangan.
Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal lanjutan sebagai berikut:
-10 Februari: Jawaban
-24 Februari: Replik
-3 Maret: Duplik
-10 Maret: Pengajuan bukti asli
Sidang pun ditutup dan dinyatakan selesai.
Paulus Kritik Ketidakhadiran Bank OCBC
Ketidakhadiran Bank OCBC dalam persidangan lanjutan tersebut menuai kritik dari penggugat. Paulus menilai pihak bank tidak menunjukkan itikad baik dalam menghormati proses hukum.
“Mereka terkesan meremehkan lembaga peradilan,” ujar Paulus kepada wartawan usai sidang.
Ia menyebut dalam persidangan sebelumnya, Tergugat I menyampaikan alasan berhalangan hadir, sementara Tergugat II berdalih tidak dapat datang dengan alasan kesehatan.
Meski demikian, Paulus mengaku tetap optimistis perkara ini akan diproses secara adil oleh Majelis Hakim. “Saya percaya lembaga peradilan tetap akan menegakkan keadilan, meskipun sikap para tergugat terkesan mengabaikan proses hukum,” katanya.
Sengketa Banner Penjualan Tanah
Perkara ini terdaftar dalam register Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 1031/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Dalam gugatannya, Paulus menuding kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemasangan spanduk penjualan atas sebidang tanah yang menurutnya merupakan hak milik sah dirinya.
Paulus, warga Jalan Pendidikan Dalam Blok A 19-A, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, mengaku dirugikan akibat pemasangan banner penawaran jual atas tanah dan bangunan di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Ia menyatakan kepemilikan objek sengketa didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1805 tertanggal 18 Juni 2003 dengan luas 999 meter persegi.
Menurut Paulus, pemasangan spanduk tersebut diduga dilakukan atas sepengetahuan dan kepentingan Bank OCBC NISP, tanpa persetujuan pemilik sah.
“Tindakan itu dilakukan tanpa izin pemilik sah dan menimbulkan kerugian. Apalagi status tanah ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Tuntutan Rp520 Juta dan Uang Paksa
Dalam petitum gugatan, Paulus menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp20 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp520 juta.
Ia juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.
Selain itu, Paulus memohon agar putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
“Saya hanya menuntut pengakuan atas hak saya sebagai pemilik sah. Tidak seharusnya ada tindakan sepihak yang merugikan pihak lain,” tulis Paulus dalam gugatan tertanggal 8 Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Brighton Wisdom maupun PT Bank OCBC NISP Tbk terkait perkara tersebut.(id23)











