Scroll Untuk Membaca

Medan

LAN Nilai Anak Terlibat Narkoba Bukan Pelaku Kejahatan

LAN Nilai Anak Terlibat Narkoba Bukan Pelaku Kejahatan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Anak terlibat narkoba adalah korban exra ordinary crime, harus dilindungi bukan dijadikan pelaku kejahatan.
Demikian Ketua Lembaga Anti Karkotika (LAN) Kota Medan,Ariffani SH.MH, Rabu (29/10/2025).

Hal ini diungkapkan sesuai pemberitaan adanya 150 anak terlibat kasus narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang 2025 oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Parahnya lagi, pelibatan anak ini paling banyak terjadi di Sumatera Utara. Ini menjelaskan bahwa provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi dengan kasus Narkoba di Indonesia.

Menurut Ariffani jumlah kasus tersebut, menurut hemat kami hanyalah segelintir dari keadaanya yang sesungguhnya, hanya saja tidak terungkap dan pelakunya tertangkap oleh pihak Kepolisian.

LAN menyakin bahwa kasus keterlibatan anak sebagai pengguna maupun pengedar Narkoba bagaikan  fenomena gunung es (iceberg), dimana jumlah kasus yang terungkap hanya sebagian kecil, padahal yang tersembunyi jauh lebih besar. 

Asumsi ini  sangat beralasan bagi kami, karena bersesuain dengan data BNN yang menunjukkan bahwa usa remaja dan pelajar termasuk kelompok yang rentan terhadapa penyalahgunaan narkoba, namun banyak kasus yang tidak dilaporkan dengan berbagai alasan, diantaranya adanya rasa takut dan malu dari pihak keluarga, sehingga berupaya menutupi aib.

Selain itu tidak adanya deteksi dini sekolah dan masyarakat. Akibat ini menjadi melebar dan meluas. Anak terjebak dalam ketergantungan tanpa pengobatan, jaringan pengedar lebih mudah memanfaatkan anak, dan akhirnya mengingkatkan jumlah anak putus sekolah, depresi dan akhirnya terlibat dalam tindak kejahatan.

Menurut Arif, terhadap anak yang terlibat sebagai pelaku, baik pengguna maupun pengedar ini, aparat harus hati-hati dengan menerapkan prinsip yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Mo. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak itu sendiri.

Harus di maknai bahwa di dalam UU SPPA ada ketentan yang mengatur bahwa Anak  yang terlibat Narkoba  tidak serta merta dipidana, melainkan diutamakan diversi dan rehabilitasi, mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak, artinya apabila anak menjadi korban penyalahgunaan maka negara wajib memberikan rehabilitasi medis dan sosial, bukan ujuk-ujuk di proses menjadi tersangka, terpidana. Rehabilitasi medis untuk memulihkan kondisi fisik akibat ketergantungan, rehabilitasi sosial dengan membangun kembali kepercayaan diri si anak, dan memberikan keterampilan dan pendidikannya.
Serta Proram reintegrasi sosial dengan mengembalikan anak ke lingkungan yang sehat dan produktif.

“LPA sangat kurang sependapat apabila program penanggulangan narkoba terhadap anak ini selama ini kebanyakan sekedar sosialiasi, seminar, pelatihan yang itu penerima manfaatnya hanya orang dewasa. Hal ini hanya menghabiskan anggaran tapi tidak mensasar persoalan yang sesungguhnya, apa itu, ya pelibatan anak anak   dalam narkoba itu sendiri, yang merupakan bagian dari anak yang berkonflik dengan hukum,” tegas Arif yang merupakan Advokat ini.

Intinya, jika kita melihat dari UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, maka anak anak pengguna narkoba harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus,ini ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e jo pasal 67 UU Perlindungan Anak bahwa Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika berhak medapatkan perlindungan khusus.

Perlakuan khusus itu yakni, mendapatkan pengobatan dan/atau rehabilitasi, pendampingan sosial dan psikologi, perlindungan dari stigma atau diskriminasi serta pemulihan kembali ke keluarga dan sekolah.

“Jadi kita tidak sepakat  jika mereka langsung dihadapkansebagai tersangka kejahatan narkotika sebelum melewati proses perlindungan khusus ini. Apabila terpaksa di tindak sebagai pelaku kejahatan maka harus dilihat prinsip dari UU SPPA bahwa anak tidak boleh dipenjara, kecuali kejahatan berat. Harus mengutamakan diversi (penyelesaian diluar pengadilan) dan  tujuan hukumannya adalan untuk pembinaan bukan pembalasan. Ingat mereka adalah korban dari sebuah kejahatan extra ordinary crime yang terjadi akibat masih lemahnya Negara dalam melawan Bandar Narkobanya,” tutup Arif.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE