MEDAN (Waspada): Langkah Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam memimpin jajaran bhayangkara di wilayah ini dinilai menimbulkan kondisi untuk tumbuhnya kepercayaan masyarakat.
“Sejak belum lama ini menjadi pucuk pimpinan di jajaran Bhayangkara Sumatera Utara, kita melihat langkah-langkah yang dilakukan dapat menciptakan tumbuhnya iklim kepercayaan masyarakat terhadap Poldasu,” ujar Dr Dedi Sahputra, MA dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA), di Medan Senin (31/7).
Dr Dedi mencatat, Kapoldasu telah melakukan beberapa kali kunjungan yang bersifat humanis terhadap masyarakat yang tengah menghadapi masalah. “Masalah rumit yang dapat terurai dan terselesaikan dengan kehadiran Kapoldasu merupakan energi besar bagi tumbuhnya kepercayaan masyarakat,” tegas.
Apalagi, sambungnya jika masalah tersebut tersebar melalui saluran paling tradisional, yakni dari mulut ke mulut. “Ini kredit poin tersendiri,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kapoldasi mendamaikan dua keluarga yang sempat bertikai dan saling lapor polisi di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Keluarga Samahati Harefa dan keluarga Agustinus Saroziduhu sepakat damai melalui keadilan restoratif disaksikan polisi pendeta, camat, dan kepala kampung.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, perdamaian terjadi usai keluarga Agustinus Saroziduhu disanksi hukum adat dan harus memberikan sejumlah ekor babi kepada keluarga Samahati.
“Terkait dengan perbuatan saudara Agustinus terhadap Samahati, kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan babi. Ada beberapa disepakati babinya di sana dan Alhamdulillah sudah diterima,” kata Irjen Agung, Selasa (25/7).
Kemudian, Samahati yang luka-luka akibat dikeroyok sudah diobati.
Menurut Agung, dalam keadilan restorasi, kedua pihak yang dirugikan harus sama-sama mendapatkan keadilan baik perobatan dan ganti rugi lainnya.
Sehingga perdamaian ini sudah sesuai prosedur dengan restorative justice yang diatur melalui peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.
“Sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya di mana dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi.”
Perkelahian dan pengeroyokan ini terjadi sekitar April 2023, saat keluarga Samahati hendak mengadakan acara pernikahan putranya.
Kemudian, ketika anak Agustinus hendak memarkir mobilnya ditegur oleh Samahati, karena dianggap berisik. Di sinilah, keduanya ceckok dan saling serang hingga ada yang terluka.
Setelah peristiwa ini, dua belah pihak saling melapor ke Polisi sebagai korban penganiayaan.
Seiring berjalannya waktu dan hasil penyelidikan, mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka karena seluruh unsur pidananya ditemukan.
“Penyelidikannya memang harus dipanggil kedua belah pihak dimintai keterangan karena mereka melaporkan dan saling melapor.” (m05)