MEDAN (Waspada): Lapak Narkoba yang berlokasi di Jl. S Parman Gang Pasir Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, digerebek polisi, Senin (31/7) sore.
Dari penggerebekan, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan cuma meringkus seorang pria sebagai pemilik sabu-sabu.
Selain mengamankan tersangka berinisial Zl ,37, warga Jl. Medan- Delitua, Gang Pinang, Kecamatan Delitua, polisi juga menyita barang bukti plastik klip kecil berisi 0,35 gram sabu dan bong (alat hisap).
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Hasil tes urin, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP JH Sitepu melalui Kasie Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan dalam keterangannya melakui aplikasi whatsApp Selasa (1/8/23) membenarkan seorang pria diamankan karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Atas keresahan warga, personel Satres Narkoba bergegas ke lokasi yang sudah menjadi target. Terus melakukan penggerebekan,” ujar Kompol Riama.
Hasilnya, kata Riama, seorang pria diketahui bernama Zl diamankan karena memiliki barang bukti sabu dalam plastik klip kecil.(m27)