MEDAN (Waspada): Sebanyak 146 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pancur Batu, mendapatkan remisi khusus Natal, Rabu (25/13). Dari jumlah tersebut, satu orang langsung pulang setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Nimrot Sihotang menyampaikan bahwa pengurangan masa hukuman (remisi) merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas Pancur Batu,” ujarnya
Ia berharap, semoga remisi yang diberikan menjadi Hadiah Natal bagi yang merayakan serta membawa harapan baru bagi para warga binaan, untuk menguatkan tekad mereka menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
Dari total 146 warga binaan yang menerima remisi, sebagian besar memperoleh pengurangan hukuman antara 15 hari hingga 1 bulan.
“Sementara itu, satu orang warga binaan mendapatkan remisi yang membuatnya langsung pulang berkumpul bersama keluarganya,” ungkapnya.
Warga binaan tersebut menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk memulai hidup baru di tengah masyarakat.(m32)
Waspada/ist
Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu Nimrot Sihotang saat menyerahkan SK remisi kepada warga binaan.