MEDAN (Waspada): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut memberikan keistimewaan kepada dua tersangka dugaan suap (korupsi) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.
Alasannya, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap dua oknum kepala sekolah di Pancur Ido Salapian dan Tebing Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat, yakni A serta RN, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, belum ada penetapan tersangka terhadap aktor intelektual untuk kasus PPPK Langkat.
“Sampai saat ini Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Patut kita menduga adanya keistimewaan,” sebut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (16/5/2024).
Dijelaskannya, penetapan tersangka dua oknum kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) itu berdasarkan surat No. B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus, 27 Meret 2024.
Dia menilai, tindakan penyidik tidak profesional dan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya para guru honor di Langkat (Pelapor) yang dizholimi karena kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat 2023.
“Tidak ditahannya kedua tersangka oknum kepala sekolah tersebut jelas telah melukai rasa keadilan di masyarakat, khususnya pelapor,” ujarnya.
Karena itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas mendesak Polda Sumut segera melakukan penahanan dan menetapkan tersangka aktor intelektualnya.
“Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbukan un-trust (ketidak kepercayaan) masyarakat terhadap Polri,” kata dia.
Menurutnya, ketidakprofesionalan tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisan RI dan Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Juga melanggar Pasal 1 ayat (3) UU 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia), UU No. 19/2019 tentang perubahan ke dua atas UU No. 30/ 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652,” tuturnya.
Irvan menambahkan, pihaknya sudah menyurati Kapolri agar kasus dugaan korupsi PPPK Langkat diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.(m10)