Scroll Untuk Membaca

Medan

Lecehkan Alquran Lewat Video, Diancam Pasal Berlapis

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dua terdakwa dugaan penyebar video asusila berisi pelecehan terhadap kitab suci Alquran, disidangkan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/2).

Kedua terdakwa yakni, Rian Syahputra ,28, warga Jalan Brigjen Katamso Medan, dan Erma Suriani ,48, warga Jalan Randu Binjai Utara, dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lecehkan Alquran Lewat Video, Diancam Pasal Berlapis

IKLAN

Yakni, diancam pidana Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 a KUHPidana.

JPU Pantun Simbolon dalam dakwaannya mengatakan, penyebaran video di media sosial itu, terjadi pada pertengahan tahun 2019 dan pertengahan 2020.

“Pada 2019 terdakwa Rian mengirimkan video ke nomor handphone terdakwa Erma Suriani (berkas terpisah), dengan durasi waktu 0.18 detik,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Sayed Tarmizi.

Dalam video itu, terdakwa Rian tampak tidak menggunakan baju, kemudian menggunakan celana dalam hitam, sambil kedua kakinya menginjak Alquran.

Kemudian, pada pertengahan tahun 2020, terdakwa juga mengirimkan kembali video ke nomor handphone Erma Suriani melalui pesan Whatshaap dengan durasi 0.31 detik, yang di dalam video tersebut terdakwa tidak menggunakan baju.

Terdakwa hanya memakai celana pendek warna hitam sambil memegang Alquran dengan menggunakan tangan kirinya dan kemudian tangan kanannya mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam celana dan meletakkan alat kelaminnya di atas Alquran.

Ia lalu mengucapkan sumpah di atas Alquran tersebut, bahwa dirinya hanya akan menikah dengan Erma Suriani. Ia berjanji akan sehidup semati, sampai maut memisahkan.

JPU melanjutkan, video itu ternyata, dibuat terdakwa Rian di Jalan Brigjend Katamso Gang Rakyat, Kecamatan Medan Maimun.

Sementara, terdakwa Erma, setelah menerima video tersebut, ia menyimpannya di handphone miliknya.

“Padahal terdakwa menyadari bahwa kedua video yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut adalah video yang tidak layak dikonsumsi publik atau diketahui khalayak ramai karena isinya merupakan asusila dan bertentangan dengan norma-norma agama,” urai JPU.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa yang menyadari hal itu malah mengirimkan kedua video yang dibuatnya tersebut, ternyata dikirim terdakwa Erma kepada saksi Fachrizal Irham Nasution yang merupakan suami Erma Suriani.

“Alasan Erma Suriani mengirimkan video tersebut untuk meminta perlidungan kepada saksi Fachrizal Irham Nasution karena terdakwa selalu menggangu Erma Suriani,” bebernya.

Lalu pada 16 November 2021, terdakwa Erma kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakannya dengan alasan ingin curhat. Sampai akhirnya kedua video tersebut menyebar di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.

Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pada 30 November 2021, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE