Scroll Untuk Membaca

Medan

Lelang Jabatan Sistem CAT, Mampukah Pemprovsu?

Lelang Jabatan Sistem CAT, Mampukah Pemprovsu?
Ketua LSM Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, M.Hum. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Akhir pekan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) merilis dua Pengumuman Lelang Jabatan Tinggi Pratama untuk tujuh jabatan eselon 2 yang kosong.

Bila dilihat jadwal setiap tahapan, lelang jabatan ini termasuk yang kilat, hanya tujuh hari dari pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pengumuman tiga besar, yaitu dari tanggal 1 s/d 7 Agustus 2025.

Hal yang tidak pernah terjadi di era Gubernur Sumut sebelumnya. Melihat cepatnya perjalanan seleksi ini, publik terpecah dua, ada yang mengatakan untuk apa dilama-lamakan, toh sudah ada pengantinnya, tahapan seleksi hanya formalitas; di pihak lain mengatakan dibuat cepat agar tidak ada celah untuk cawe cawe nilai, antara pengantin, penyedia pengantin dengan tim penguji.

Apapun pendapat publik, itu sah-sah saja. Publik bicara atas pengalaman yang terjadi selama ini di Sumut, dan juga kenyataan di tujuh bulan terakhir bahwa di Sumut seleksi pengisian jabatan eselon dua relatif bersifat tertutup dan yang terpilih mayoritas adalah para eselon 2 dari Kota Medan, yang notabene adalah para kadis di era Gubernur Bobby Nasutionsaat menjabat Wali Kota Medan.

Menurut Ketua LSM Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, M.Hum, tentang jangka waktu antar tahapan seleksi, panjang atau pendek waktunya; lama atau cepat bukanlah yang utama.

‘’Yang paling penting adalah menghadirkan tahapan seleksi yang transparan, bersih dan adil, buat seluruh peserta seleksi dan masyarakat Sumatera Utara,’’ tegas Antony Sinaga, SH, M.Hum di Medan, Minggu (20/7/2025).

Antony menyampaikan bahwa sistem seleksi menggunakan Computer Assited Test (CAT) adalah sistem yang sudah banyak digunakan di Indonesia, terutama dalam seleksi penerimaan CPNS danpenerimaan mahasiswa baru, bahkan seleksi lowongan kerja di luar pemerintah sudah menggunakan CAT.

Dengan CAT dapat menjaring peserta seleksi yang memenuhi standar minimal yang dibutuhkan secara transparan, adil dan bersih. Publik dan peserta seleksi mengetahui nilai pada tahapan yang diikutireal time, berhenti atau maju untuk tahap berikutnya, dan sampai pada keputusan akhirnya yang terpilih; tak ada ruang waktu untuk kongkalikong nilai dengan tim penguji, yang terbaik dialah yang terpilih.

Menurut Antony, sistem CAT pada seleksi JPT Pratama belum pernah dilakukan di Pemprovsu, untuk menepis semua rumor yang saat ini berkembang, seperti sudah ada pengantin, mayoritas akan diisi oleh eselon 2 dari Kota Medan, seleksi hanya formalitas.

‘’Maka, Sekda Provinsi Sumatera Utara yang baru dilantik, sebagai Ketua Panitia Seleksi harus mau dan berani menggunakan sistem CAT pada lelang jabatan yang segera dilaksanakan ini,’’ ucapnya.

Antony juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Sumatera Utara Unggul, Maju dan Berkelanjutan, Gubernur Sumatera Utara membutuhkan para Kadis yang memenuhi standar kompetensi baik keilmuan, rekam jejak, dan BerAHLAK.

‘’Cukup kasus OTT KPK Mantan Kadis PUPR Pemprovsu, yang terpilih dengan seleksi tertutup, baru empat bulan menjabat, mantan Kadis PUPR Kota Medan, dikenal sebagai orang terdekat Bobby Nasution, sebagai pengalaman memalukan buat Sumatera Utara,’’ ucapnya.

Menurut Antony, setelah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, maka Bobby Nasution adalah Bapak semua ASN di Pemprovsu. Sebagai seorang Bapak, beliau haruslah memberikan kesempatan yang sama dan adil untuk anak-anaknya yang selama ini membangun karir di Pemprovsu untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi.

‘’Hadirkan sistem Lelang Jabatan CAT yang transparan, adil serta bersih dan biarkan Publik mengetahui dan setuju bahwa yang terpilih adalah memang yang terbaik. Cukup beranikah Pemprovsu menggunakan sistem CAT? Sungguhkan Lelang Jabatan ini bukan hanya formalitas? Kita tunggu jawabannya di bulan Agustus 2025 ini. Salam Kolaborasi – Sumut Berkah,’’ demikian Antony Sinaga, SH, M.Hum juga Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan.(m15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE