MEDAN (Waspada.id): Lima kurir ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Kota Medan divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12).
Kelima terdakwa yaitu Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi.
Vonis majelis hakim menyelamatkan kelima terdakwa tersebut dari hukuman mati sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian G. A. Napitupulu, dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim As’ad Rahim Lubis.
Menurut hakim, kelimanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.
Kata hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkoba, meresahkan masyarakat, dan merusak generasi muda anak bangsa.
“Keadaan meringankan tidak ada,” kata As’ad saat membacakan pertimbangan.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan banding. Sebelumnya para terdakwa dituntut pidana mati.
Para terdakwa diketahui ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Saro Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di parkiran Swalayan Maju Bersama pada Sabtu (15/2/2025) lalu.
Bermula ketika Rasudin yang merupakan warga Kota Medan memesan ganja 200 bungkus kepada Dehya. Namun, Dehya hanya menyanggupi 100 bungkus. Dehya lalu mengajak Ansarolah mengantarkan ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Medan.
Ansarolah kemudian mengajak Samsudin dalam pengantaran ganja tersebut dengan menggunakan mobil yang diberikan Dehya. Kemudian Ansarolah, Samsudin, dan Dehya berangkat mengantarkan ganja.
Setibanya di Medan, mereka dan Rasudin sepakat bertemu dan bertransaksi di seberang Swalayan Maju Bersama. Dalam pertemuan itu, Rasudin bersama Rinaldi. Namun, saat hendak menyerahkan ganja, lima-limanya ditangkap anggota BNN.
Selanjutnya, anggota BNN menggeledah mobil yang dibawa Ansarolah, Samsudin, serta Dehya dari Aceh tersebut dan menemukan barang bukti ganja 128 kg.(id23)
Dua dari lima terdakwa saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Medan.Waspada.id/Ardana











