Tim LIPPSU meninjau langsung lokasi lahan dimaksud di Desa Lau Simomo – Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan di Toba, belum lama ini. Waspada/ist
MEDAN (Waspada): Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangùnan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik, mendesak Pemprovsu segera menuntaskan 166 hektar lahan yang kurang diberdayakan di dua dinas di dua Kabupaten Karo dan Toba.
“Kita mendesak Pemprovsu untuk menuntaskan segera lahan seluas 166 hektar, di antaranya 106 hektar di Lau Simomo dan 60 di Huta Salem di Kabupaten Karo dan Toba,” kata Sinik kepada Waspada, di Medan, Selasa (1/7/25).
Menurut Sinik, langkah itu dimaksudkan agar lahan lahan tersebut tidak disalahgunakan dan dikuasai oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tim LIPPSU sudah meninjau langsung lokasi lahan tersebut, yakni di Desa Lau Simomo – Kabanjahe, Kabupaten Karo, berupa tanah dan bangunan seluas 106 hektar yang saat ini dikelola oleh dua dinas, yakni UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Lau Simomo – Hutasalem Dinas Sosial dan UPT Rumah Sakit Kusta Lau Simomo Dinas Kesehatan, keduanya di bawah Pemprovsu.
Namun sampai saat ini, tanah di Lau Simomo masih berstatus aset Dinas Kesehatan Provsu dengan luas 106 hektar, sementara di lokasi yang sama ada UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Lau Simomo – Huta Salem Dinas Sosial Provsu.
“Apabila mengacu pada regulasi, ini bisa menimbulkan masalah dalam administrasi pertanggungan jawaban pengelolaan aset maupun penggunaan anggaran,” jelas Sinik.
Dari hal ini, pihaknya menilai Dinas Sosial Sumut tidak punya rasa tanggungjawab dan niat untuk menata aset.
“Kenapa sampai saat ini tidak ada upaya untuk menyeselesaikan aset tersebut, padahal sudah ada pelimpahan aset dari Dinas Kesehatan ke Dinas Sosial,” tambahnya.
Selanjutnya Tim LIPPSU juga menemukan aset tanah Pemprovsu seluas 60 hektar, berlokasi di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Aset tersebut merupakan pengalihan status penggunaan dari Dinas Kesehatan Provsu ke Dinas Sosial Provsu, yang tertuang dalam No. 000/132/Dinkes/I/2018 dan Nomor 460/0154 tertanggal 05 Januari 2018. Pengelolaannya oleh UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo – Huta Salem.
“Namun sampai saat ini tanah dan bangunan di atas belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pengguna aset Dinas Sosial Sumut,” jelasnya.
Hasil tinjauan tim LIPPSU di Huta Salem, diketahui, akibat lambatnya proses penerbitan SHM atas tanah tersebut, mengakibatkan beberapa bahagian lahan kawasan Huta Salem beberapa telah digarap dan dikuasai oleh sekelompok masyarakat hingga ini.
Sehingga menimbulkan masalah sampai ke Makamah Agung dan berakhir dengan Surat Keputusan MA No 1450 K/Pdt/2023, yang memutuskan dan mengabulkan para pemohon 1. Pemerintah Provsu, 2. Dinas Sosial Provsu, 3. UPT Pelayananan Sosial Eks Kusta Lau Simomo – Huta Salem.
Dari hasil keputusan MA Republik Indonesia, maka kepala UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Lau Simomo – Huta Salem, Sri Ana Bulan Hasibuan, SE. M.Si juga sudah mengajukan permohonan pengukuran ulang. Hal ini disampaikannya kepada tim LIPPSU saat meninjau kawasan tersebut, pada Jumat pekan lalu.
Kemudian, di Desa Sintong Mamipi, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, LIPPSU menemukan lahan tanah tersebut juga sebagian telah digarap masyarakat, sehingga saat terjadi pengukuran ulang, luasan lahannya telah berkurang menjadi 58,52 hektar dari 60 hektar sebelumnya.
Bergerak Cepat
Karenanya, LIPPSU mendesak Pemprovsu segera bergerak cepat untuk menyelesaikan terbitnya sertfikat hak milik sebagai bukti aset yang di atasnya juga ada bangunan sejarah, agar nantinya dapat dikelola dan diberdayakan oleh UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo – Huta Salem Dinas Sosial Sumut.
“Kedua lokasi eks Kusta tersebut memiliki fungsi sejarah peradaban sosial dan kesehatan manusia, dalam memanusiakan manusia secara utuh. Sementara bangunan awalnya masih berdiri utuh sampai sekarang dan bisa dikategorikan sebagai bangunan heritage yang perlu dilestarikan dan direvitalisasi,” tutup Sinik. (cpb)