MEDAN (Waspada.id): Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution hadiri sidang lanjutan kasus korupsi Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra 9. Rabu (08/04/2026).
Sidang lanjutan yang dibuka hakim Khamozaro Waruwu Lokot Nasution hadir sebagai saksi.
“Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini pemeriksaan saksi-saksi,” ucap hakim Khamozaro Waruwu.
Usai membuka sidang, hakim Khamozaro Waruwu menanyakan kepada jaksa siapa saja saksi yang hadir. Setelah itu, hakim memastikan satu persatu identitas saksi-saksi.
Selanjutnya, hakim menyuruh saksi-saksi untuk diambil sumpah dan dilanjutkan pemeriksaan saksi yang hadir secara online (zoom) terlebih dahulu, lalu dilanjutkan secara offline.
“Saksi-saksi secara online (zoom) dulu diperiksa pak jaksa, setelah itu saksi yang hadir (offline). Untuk saksi Lokot dan saksi yang hadir secara langsung diminta untuk menunggu di luar terlebih dahulu,” ucap hakim.
Kemudian Lokot Nasution bergegas menunggu di luar ruangan. Sementara, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak tampak di persidangan baik online maupun offline.
Untuk diketahui, proyek ini meliputi pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda. Tersangka PPK diduga menerima suap hingga Rp 12,12 miliar dari rekanan.
Dalam kasus ini, para terdakwa yakni, Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah. (fs)










