Medan

Lolos Tuntutan Mati, Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

Lolos Tuntutan Mati, Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup
Persidangan terdakwa Hendrik di Pengadilan Negeri Medan.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Lolos dari tuntutan mati, kurir sabu 22 kilogram Hendrik, divonis pidana penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/12) sore.

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amarnya mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Eti saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.

Hakim dalam amarnya mengatakan, perbuatan Hendrik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal memberatkan, perbuatan pria asal Komplek Permata Hijau Blok A No. 8 a, Jalan Binjai Km. 12, Kec Sunggal, Kab Deliserdang itu, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba.

“Kemudian, terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2010 dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun satu bulan di PN Medan. Keadaan meringankan tidak ditemukan,” kata Eti.

Atas putusan tersebut, Hendrik dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo, sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding.

Kasus ini diketahui bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00. Saat itu, empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di depan Supermaket Irian Aksar.

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00, polisi melihat Hendrik sedang mengenderai satu unit sepeda motor melintas dengan membawa bungkusan plastik.

Melihat itu, polisi langsung menangkap Hendrik serta menggeledah bungkusan plastik tersebut. Ternyata di dalamnya ada 22 bungkus plastik teh cina dengan merk Guanyinwang berisikan sabu.

Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jl Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).

Polisi sempat mencari Joko, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, Hendrik beserta barang bukti pun dibawa polisi ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE